CPNS 2023

Jadwal Seleksi CPNS 2023, Cek Rincian Formasi dan Tahapan CPNS 2023, Cek Gaji PNS Setiap Golongan

Berikut jadwal seleksi CPNS 2023. Cek rincian formasi dan tahapan CPNS 2023. Cek gaji PNS setiap golongan.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Berikut jadwal seleksi CPNS 2023. Cek rincian formasi dan tahapan CPNS 2023. Cek gaji PNS setiap golongan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.

Berikut jadwal seleksi CPNS 2023 terkini.

Cek rincian formasi dan tahapan CPNS 2023.

Cek gaji PNS setiap golongan terbaru tahun 2023.

Diketahui pendaftaran CPNS 2023 dibuka 17 September 2023.

Inilah rincian gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.

Persiapkan diri dengan baik, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka mulai 17 September mendatang.

Hal ini sesuai usulan jadwal seleksi CPNS 2023 yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.

Pendaftaran CPNS 2023 ini terbuka untuk umum dengan ratusan ribu formasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online di laman sscasn.bkn.go.id.

Lantas, berapakah besaran gaji PNS di setiap golongan?

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Semakin Dekat, Begini Cara Daftar Akun SSCASN, Siapkan KTP dan KK

Sembari menunggu pendaftaran dibuka, ada baiknya calon peserta mengetahui sejumlah informasi tentang seleksi CPNS 2023.

Salah satunya adalah besaran gaji PNS di setiap golongan.

Gaji PNS Setiap Golongan

Gaji PNS dihitung berdasarkan masa kerja yang dimulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut adalah gambaran mengenai tingkat gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 di SSCASN BKN https //sscasn.bkn.go.id, Simak Juga Jadwal Rekrutmen

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Untuk tunjangan, setiap PNS menerima besaran yang berbeda-beda.

Mengutip dari TribunJateng.com, besaran tunjangan PNS ini tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS.

Sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.

Perlu diperhatikan bahwa saat masih berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh.

Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.

Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, Belum Termasuk Tukin, Bagaimana dengan PPPK? Jawaban MenpanRB

Jadwal CPNS 2023

Berikut jadwal seleksi penerimaan CPNS 2023 sesuai usulan BKN:

- Pengumuman seleksi: 16 September-30 September 2023

- Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023

- Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober-9 Oktober 2023

- Masa sanggah: 10 Oktober-12 Oktober 2023

- Jawab sanggah: 10 Oktober-14 Oktober 2023

- Pengumuman pascasanggah: 13 Oktober-19 Oktober 2023

- Penarikan data final: 20 Oktober-22 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 23 Oktober-26 Oktober 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 Oktober-30 Oktober 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 November-11 November 2023

- Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 November-14 November 2023

- Masa sanggah: 15 November-17 November 2023

- Jawab sanggah: 15 November-19 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 November-22 November 2023

- Pengumuman pascasanggah: 18 November-24 November 2023

- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25 November-27 November 2023

- Pemilihan titik lokasi SKB BPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28 November-30 November 2023

- Penarikan data final: 1 Desember-2 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 Desember-4 Desember 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 Desember-7 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS: 8 Desember-14 Desember 2023

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 15 Desember-27 Desember 2023

- Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024

- Masa sanggah: 5 Januari-7 Januari 2024

- Jawab sanggah: 5 Januari-11 Januari 2024

- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 Januari-12 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8 Januari-14 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024

- Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024

Baca juga: 11 Cara Mudah Daftar CPNS 2023 di SSCASN BKN, Cek Syarat dan Dokumen Ikut Seleksi CPNS 2023

Rincian Formasi CPNS 2023

Pemerintah telah menetapkan formasi CPNS 2023.

Jumlah formasi CPNS 2023 dipangkas hampir setengah dari jumlah kebutuhan yang dilaporkan sebelumnya.

Penerimaan formasi CPNS dan PPPK 2023 dipangkas dari 1 juta formasi menjadi 572 ribu formasi saja.

Seperti diketahui, pada awal tahun lalu KemenPAN-RB menetapkan 1.030.571 formasi CPNS 2023.

Namun, kemudian dipangkas hanya 572.474 formasi CASN 2023.

Hasil penetapan jumlah formasi CPNS 2023 ini berdasarkan usulan dari masing-masing instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah

Untuk pemerintah pusat menetapkan kebutuhan 78.861 formasi, di mana untuk CPNS hanya 18.932 formasi.

Sementara untuk pemerintah daerah hanya menetapkan formasi untuk PPPK.

Sementara untuk formasi lulusan sekolah kedinasan mulanya 6.259, namun dari jumlah penetapan hasil cut-off pada 31 Juli 2023 tidak ada sama sekali kebutuhan.

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Seleksi CPNS 2023, Siapkan 2 Dokumen, Pendaftaran Dibuka 17 September

Tahapan Seleksi CPNS 2023

Berikut empat tahapan seleksi CPNS 2023 yang harus dilalui peserta hingga akhirnya menjadi aparatur sipil negara:

1. Pendaftaran online di SSCASN-BKN

2. Seleksi administrasi

3. Seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan computer assisted test (CAT)

4. Seleksi kompetensi bidang (SKB)

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved