Berita Kaltim Terkini

Dugaan Penyelewengan Keuangan di RSUD AWS, Oknum PNS Telah Diperiksa Kejati Kaltim

Dugaan penyelewengan keuangan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) melibatkan oknum PNS kabarnya telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PURNOMO SUSANTO
RSUD AW Sjahranie-Kejati Kaltim mengungkapkantelah memeriksa oknum terkait dugaan penyelewengan dana hasil audit BPK Perwakilan RI Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dugaan penyelewengan keuangan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) melibatkan oknum PNS kabarnya telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Penyelewengan dana ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, yang menemukan adanya kejanggalan.

Dugaan penyelewengan keuangan di RSUD AW Sjahranie, ditemukan pada tahun 2022 lalu.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim, pemeriksaan keuangan tahun 2022 menemukan oknum PNS di RSUD AWS, berinisial YO, selaku Staf Pengadministrasian Keuangan telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kelebihan bayar TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) sebesar Rp1.379.690.000.

Uang TPP, atas nama 11 PNS terindikasi telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh YO.

Baca juga: Pembangunan Jalan Desa Muara Pasir Menuju Harapan Baru Paser Habiskan Rp23,4 Miliar

Hal inipun disebutkan oleh auditor BPK dalam LHP-BPK Tahun 2022 Nomor:21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023 yang diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubenur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023) lalu.

Lebih lanjut, dalam laporan BPK, pembayaran TPP bagi 11 PNS di RSUD AWS Samarinda tahun 2022 Rp 1,379 miliar, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab dibayarkan kepada PNS yang sudah tak berhak menerima TPP, karena satu orang sudah pensiun dan kepada 10 PNS sedang berstatus tugas belajar.

Uang TPP tersebut kemudian ditrasnfer YO ke rekening pribadinya dan rekannya EH.

"YO menggunakan pembayaran TPP untuk kepentingan pribadi," tulis BPK dalam laporannya.

Dan uang Rp 1,379 miliar itu belum dikembalikan YO ke kas rumah sakit.

Menurut BPK, temuan TPP di RSUD AWS ini merupakan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan, karena tak sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 hruf (a) dan (h), Pergub Kaltim Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD Non PNS, Keputusan Direktur RSUD AWS Nomor 800.2614/11/Kepeg-217 tentang Pedoman Peraturan Kepegawaian Internal untuk Pegawai TKWT RSUD AWS Samarinda.

Kejanggalan ini, juga di soroti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Pemantauan dan pemeriksaan juga dilakukan jajaran Korps Adhyaksa.

Baca juga: Temuan BPK Soal Obat dan Alkes Lebih Bayar, Pihak RSUD AW Syahranie Berikan Tanggapan

Penyelidikan dilakukan, karena adanya dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah di rumah sakit plat merah ini.

Ada dugaan penyelewengan anggaran dengan total Rp 6,3 miliar. Uang tersebut seharusnya ditujukan kepada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namun diduga diselewengkan oleh oknum.

Dugaan itu bahkan menguat dari hasil pemeriksaan dokumen yang menunjukan pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021.

Dengan penjelasan bahwa pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total taksiran kerugian Rp 6,36 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi pun membenarkan hal ini. 

Tetapi, pihaknya masih belum bisa menjelaskan detail, lantaran saat ini masih langkah awal penyelidikan.

Baca juga: Pasien Terapi Lanjutan di Teras Masjid RSUD AW SYahranie Samarinda Rata-Rata dari Luar Samarinda

"Iya ada. Masih penyelidikan. Ini masih awal, nanti kita infokan lagi kalau ada rilisnya nanti," ujarnya dikonfirmasi Tribunkaltim.co .

Sama ketika mengkonfirmasi Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, yang juga masih belum bisa memberikan komentarnya.

"Belum bisa (berkomentar)," singkatnya.

Dirut RSUD AW Sjahranie, dr David Hariadi Masjhoer dikonfirmasi awak media membenarkan terkait temuan BPK RI Perwakilan Kaltim ini.

"Iya betul, hal ini kan berkaitan dengan hasil audit dari BPK. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Kaltim," ujarnya.

David menyampaikan, beberapa pegawainya yang berkaitan dengan kasus ini juga telah diperiksa dan dipanggil oleh pihak Kejati Kaltim.

Serta oknum yang bersangkutan juga telah dinonaktifkan sejak awal tajun 2023 lalu, sebagai pegawai di RSUD AW Sjahranie.

"Pegawai yg bersangkutan sdh di nonaktifkan sejak awal 2023 dan dipanggil oleh Kejati Kaltim," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved