Berita Nasional Terkini
Imbas Kasus Bayi Tertukar di Bogor, 15 Perawat dan Bidan Kena Sanksi, Dapat SP1 hingga Dinonaktifkan
Imbas kasus bayi tertukar di Bogor, 15 perawat dan bidan kena sanksi, dapat SP1 hingga dinonaktifkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Imbas kasus bayi tertukar di Bogor, 15 perawat dan bidan kena sanksi, dapat SP1 hingga dinonaktifkan.
Kasus bayi tertukar di Bogor terus bergulir.
Update terbaru, sebanyak 15 perawat dan bidan kena sanksi buntut dari kasus bayi yang tertukar di Bogor.
Sanksi yang diberikan kepada perawat dan bidan tersebut mulai dai surat perngatan 1 (SP1) hingga dinonaktifkan.
Tercatat ada lima perawat dan bidan di Rumah Sakit Sentosa yang dinonaktifkan.
Mereka diduga lalai memasang gelang identitas hingga bayi Siti Maulia (37) tertukar.
Keputusan tersebut diambil menyusul tujuh orang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Unit Reskrim Polres Bogor.
Sementara 10 perawat dan bidan lainnya juga dikenakan SP1.
"Awalnya 15 orang yang mau disanksi, tapi kan kita harus melihat dong berapa orang yang kemudian terlibat," ujar Juru Bicara RS Sentosa, Gregg Djako saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/8/2023).
"Kita mendalami dan mencari mana yang paling berperan dan mengetahui betul peristiwanya. Jadinya yang 10 orang kita SP1 aja. Sedangkan yang lima perawat dan bidan dinonaktifkan atau dibebastugaskan," ungkapnya.
Baca juga: Update Bayi Tertukar di Bogor: Dian akan Lakukan Tes DNA, Polisi Periksa Para Perawat RS Sentosa
Gregg mengatakan, para bidan dan perawat yang disanksi telah dipindahkan ke bagian administrasi untuk sementara waktu.
"Mereka di satu depertemen ini dinonaktifkan untuk tidak memegang bagian itu (persalinan)," ujar Gregg.
Sebelumnya diberitakan, bidan dan perawat RS Sentosa diperiksa Unit Reskrim Polres Bogor.
Mereka diperiksa sebagai saksi yang menangani persalinan atau kelahiran bayi warga Bogor bernama Siti Maulia yang tertukar.
Hasil pemeriksaan selama 10 jam, ada unsur kelalaian saat memasang gelang ke bayi Siti alias gelang dobel atau dua gelang dengan satu nama yang sama, yakni nama pasien B (sebutan dari rumah sakit).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.