Berita Nasional Terkini
Kronologi Kasus Antonius Kosasih Dirut PT Taspen hingga Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka
Dirut PT Taspen kenapa? Ini kronologi kasus Antonius Kosasi yang berujung Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.
Lalu juga menghubungi Dinas Dukcapil katanya sudah berstatus single, pernikahan dengan Rina Lauwy tidak tercatat.
Lalu Kamaruddin somasi Dukcapil hingga somasi ketiga baru diperbaiki datanya.
Lalu Kamaruddin surati KPK karena ada harta yang tidak dilaporkan berupa apartemen di daerah Serpong.
"Bagaimana bisa harta orang lain dilaporkan ke KPK, tapi harta sendiri tidak," ujar Kamaruddin.
Setelah tiga kali disurai barulah KPK menanggapi bahwa pelaporan harta Dirut Taspen itu buka akte otentik.
"Ini bagaimana KPK kalau bukan akte otentik buat apa pejabat dikejar-kejar harus laporkan hartanya," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Profil Antonius Kosasih, Dirut PT Taspen yang Polisikan Kamaruddin Simanjuntak, Segini Kekayaannya
Kamaruddin pun menyurati dari Presiden, Menteri hingga anggota DPR.
Meski masih berstatus istri sah Antonius Kosasih, Rina Lauwy dan anak-anaknya tidak mendapatkan nafkah.
Bahkan uang bayaran sekolah (SPP) tidak dibayarkan.
Kamarrudin bertanya itu semua namun tidak ada yang menanggapi.
Tahu-tahu Kamaruddin ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan putusan Ferdy Sambo Cs dapat diskon hukuman
"Saya mau tanyakan mengapa tiba-tiba saya ditetapkan jadi tersangka?," tanya Kamarrudin.
Tangisan Rina Lauwy
Tangisan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, tak terbendung saat berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Ia datang untuk mendampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Kosasih yang merupakan suaminya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.