Pilpres 2024

Lagi! Batas Usia Capres dan Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Maksimal 65 Tahun

Lagi! Batas usia capres dan cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi, pemohon minta maksimal 65 tahun.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Ilustrasi. Lagi! Batas usia capres dan cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi, pemohon minta maksimal 65 tahun. 

Tak hanya itu, dalam permohonan yang sama, Gulfino dan Donny juga meminta MK agar tak hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode, tetapi juga membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres paling banyak dua kali.

Seandainya permohonan ini dikabulkan MK untuk Pilpres 2024, maka salah satu tokoh yang digadang-gadang maju, Prabowo Subianto, otomatis terjegal.

Pasalnya, Prabowo sudah tiga kali ikut pilpres, terhitung sebagai calon wakil Megawati Soekarnoputri pada 2009 serta 2 kali menjadi rival Joko Widodo pada 2014 dan 2019.

Sementara itu, dari segi usia, Menteri Pertahanan itu segera memasuki usia 72 tahun.

Baca juga: Panas-panasnya Isu Batas Usia Capres/Cawapres 35 Tahun, Prabowo dan Gibran Ketemu Lagi Hari Ini

PSI Telah Ajukan Permohonan Uji Materiil di MK

Wacana perubahan batasan usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu juga menjadi topik perbincangan masyarakat dari berbagai kalangan.

Tepatnya setelah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres.

Mengutip Kompas.com, PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Wacana perubahan batas usia minimal capres dan cawapres ini tampaknya mendapat sinyal persetujuan dari pemerintah dan DPR.

Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).

DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Sementara pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.

Dikutip TribunKaltim.co dari TribunSolo.com, DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu.

Yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).

Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved