Pilpres 2024
Lagi! Batas Usia Capres dan Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Maksimal 65 Tahun
Lagi! Batas usia capres dan cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi, pemohon minta maksimal 65 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Lagi! Batas usia capres dan cawapres digugat ke MK, pemohon minta maksimal 65 tahun.
Syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syarat usia capres dan cawapres tertuang dalam pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu)
Pasal tersebut saat ini hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yakni 40 tahun.
Diketahui pemohon gugatan syarat usia capres dan cawapres itu bernama Gulfino Guevaratto.
Kuasa hukum Gulfino Guevaratto, Donny Tri Istiqomah membenarkan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan uji materi ke MK.
Hal itu disampaikan Donny dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (21/8/2023) hari ini.
Dalam petitumnya, mereka meminta agar pasal 169 huruf q mengatur agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Baca juga: Revisi Batas Usia Capres-Cawapres Jadi Peluang untuk Maju Pilpres 2024, Gibran Minta Tak Dikaitkan
Beberkan Alasannya
Dalam alasan permohonannya, pemohon dan kuasa hukumnya menganggap bahwa perlu dilakukan metode sinkronisasi horizontal sebagai acuan rasional mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.
Sebagai batas usia minimum, pemohon mengacu pada usia termuda yang dimungkinkan dalam jabatan lembaga tinggi negara, yaitu anggota legislatif.
Merujuk UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.
"Kalau mengunakan sinkronisasi hukum, jabatan lembaga tinggi negara yang (batas usianya) paling tinggi adalah MK, 65 tahun. Agar konstitusional dan tidak diksriminatif, ya maksimal jabatan capres-cawapres adalah 65 tahun," kata Donny.
Pemohon yang berusia 33 tahun merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena syarat di dalam UU Pemilu mengharuskan capres berusia minimum 40 tahun.
Sementara itu, tanpa adanya batasan usia tertua capres, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena presiden terpilih yang sudah uzur dianggap tidak lagi cakap untuk memimpin.
Tak hanya itu, dalam permohonan yang sama, Gulfino dan Donny juga meminta MK agar tak hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode, tetapi juga membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres paling banyak dua kali.
Seandainya permohonan ini dikabulkan MK untuk Pilpres 2024, maka salah satu tokoh yang digadang-gadang maju, Prabowo Subianto, otomatis terjegal.
Pasalnya, Prabowo sudah tiga kali ikut pilpres, terhitung sebagai calon wakil Megawati Soekarnoputri pada 2009 serta 2 kali menjadi rival Joko Widodo pada 2014 dan 2019.
Sementara itu, dari segi usia, Menteri Pertahanan itu segera memasuki usia 72 tahun.
Baca juga: Panas-panasnya Isu Batas Usia Capres/Cawapres 35 Tahun, Prabowo dan Gibran Ketemu Lagi Hari Ini
PSI Telah Ajukan Permohonan Uji Materiil di MK
Wacana perubahan batasan usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu juga menjadi topik perbincangan masyarakat dari berbagai kalangan.
Tepatnya setelah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres.
Mengutip Kompas.com, PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Wacana perubahan batas usia minimal capres dan cawapres ini tampaknya mendapat sinyal persetujuan dari pemerintah dan DPR.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Sementara pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.
Dikutip TribunKaltim.co dari TribunSolo.com, DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu.
Yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).
Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.
DPR menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Jokowi dan Megawati Pecah? PDIP Tuding Manuver Pemerintah Loloskan Batas Usia 35 Tahun Capres 2024
Ia pun menyebutkan beberapa kriteria usia minimum capres-cawapres di negara lain yang pada intinya memvalidasi keinginan untuk menurunkan batas usia minimum capres-cawapres Indonesia.
"Empat puluh lima negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal," ujar dia.
Sementara itu, pemerintah menyinggung Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai calon presiden dan wakil presiden," menurut Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Togap Simangunsong, di hadapan sidang.
Pemerintah menilai, batasan usia minimum capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.
Pemerintah juga menggunakan alasan sejenis dengan DPR, yaitu pentingnya mempertimbangkan usia produktif.
"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," kata Togap.
Dalam petitumnya, DPR dan pemerintah kompak menyerahkan urusan ini ke MK, tanpa sikap tegas yang menyatakan persetujuannya atau penolakannya terhadap permohonan uji materi ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Usia Capres Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Rentang 21-65 Tahun".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.