Rabu, 20 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Polisi Tangkap Basah 2 Residivis Sabu di Kukar, Sempat Resahkan Warga Maluhu

Sudarmani alias Darman (48), warga Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara dan Hendra alias Gepeng (42), warga Sungai Dama, Samarinda diamankan

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sudarmani alias Darman (48), warga Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara dan Hendra alias Gepeng (42), warga Sungai Dama, Samarinda tiba-tiba harus berurusan dengan polisi karena narkoba.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kemeriahan suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 tak bisa dirasakan oleh dua warga tahanan.

Sudarmani alias Darman (48), warga Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara dan Hendra alias Gepeng (42), warga Sungai Dama, Samarinda tiba-tiba harus berurusan dengan polisi.

Kapolres AKBP Hari Rosena melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam mengatakan, sejak Selasa (15/8/2023) siang, keduanya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kukar.

"Dari Darman disita barang bukti Narkoba jenis sabu, sebanyak 5 poket. Sedangkan BB (barang bukti) milik Gepeng, sebanyak 4 poket sabu," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Senin (21/8/2023).

Memang bukan mudah bagi polisi, untuk mematahkan aksi terlarang kedua pria tersebut.

Baca juga: Pria di Kukar Sembunyikan Paket Sabu Dalam Mulut, Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Pria yang Coba Selundupkan 15 Gram Sabu ke Lapas Samarinda Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bermula Minggu (13/8/2023) siang, Tim Buru Sergap Satuan Resnarkoba mendapat informasi.

Bahwa belakangan ini marak beredar sabu di bilangan Kelurahan Maluhu, Tenggarong. Dari situlah AKP Aksar kemudian memimpin penyelidikan ke lapangan.

Keesokan harinya, Aksar bersama pasukannya kembali mendapat informasi.

Mengenai ciri-ciri terduga pemain sabu belakangan ini meresahkan warga Maluhu dan sekitarnya.

Rupanya si pelaku itu bermukim di bilangan Jalan Long Apari, Kelurahan Maluhu tersebut. Maka polisi semakin gencar mencermati pergerakan terduga pelaku.

"Setelah kami pantau terus. Pada Selasa (15/8/2023) siang. Kami melihat terduga pelaku, belakangan diketahui bernama Darman, berada depan rumahnya. Jadi secepatnya kami sergap," ucap Aksar.

Karuan saja gerak cepat polisi itu, tidak diduga oleh Darman, sehingga pria berperawakan tinggi kurus tersebut, sempat kaget.

Dia tidak bisa berbuat apa-apa lagi begitu akan digeledah petugas. Benar saja, dalam saku celana dipakai Darman, polisi menemukan barang diduga sabu, sebanyak 5 poket.

"Sebanyak 5 poket sabu ini memang milik saya. Dibeli dari seorang kenalan di Kota Samarinda," ujar Darman setelah tertangkap basah petugas.

Dari keterangan Darman tersebut, Aksar bersama Tim Buru Sergap Satuan Reskoba Polres Kukar, bergerak lagi.

Sasaran berikutnya adalah Hendra alias Gepeng. Petugas langsung mengatur strategi untuk menangkap basah Gepeng.

Setibanya di Samarinda, taktik langsung dimainkan polisi dengan menyamar sebagai calon pembeli sabu, petugas menghubungi nomor kontak Gepeng.

"Begitu menjelang malam, kami meluncur ke Samarinda. Setelah itu memancing Gepeng untuk bertransaksi sabu," kata Aksar.

Rupanya Gepeng tidak menyadari jika si pembeli barang haram itu adalah polisi. Tanpa banyak basa-basi, pria berperawakan sedang ini langsung sepakat bertemu di tepi Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu.

Sesuai kesepakatan, sekira pukul 22.00 Wita, Gepeng sudah tiba di lokasi dimaksud. Namun sejurus kemudian, Gepeng malah diringkus polisi.

"Saat kami tangkap. Gepeng kedapatan memiliki 4 poket sabu. Disimpan dalam sebuah kotak rokok," ujar Aksar, lagi.

Tentu saja Gepeng hanya bisa tertunduk lesu. Begitu pula dengan Darman, selaku rekan bisnisnya. Kedua kolega itu pun harus rela mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Tangkap Pria di Muara Jawa, Polisi Sita 20 Poket Sabu dan Uang Tunai Jutaan Rupiah

Bahkan ketika bangsa ini merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78, keduanya justru terkungkung dalam kerangkeng.

Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved