Berita Balikpapan Terkini

Tangkap Pria di Muara Jawa, Polisi Sita 20 Poket Sabu dan Uang Tunai Jutaan Rupiah

Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial YHS (39).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
HO/POLDA KALTIM
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tersangka YH (39) setelah ditangkap di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (18/8/2023). HO/POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial YHS (39).

YHS ditangkap di rumahnya di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Jumat (18/8/2023).

Penangkapan YHS berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa YHS sering terlihat memiliki barang-barang mencurigakan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah YHS.

Baca juga: Terjawab Kapan Boruto Time Skip Rilis, Link Baca Chapter 82 Sub Indonesia Mangaplus Two Blue Vortex

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 20 poket sabu seberat 1,96 gram, dompet, ponsel, uang tunai Rp2,45 juta, celana pendek, timbangan digital, dan 19 plastik klip bening.

"YHS kemudian mengakui kepemilikan sabu tersebut," ujar Yusuf.

Ia mengatakan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Sabu tersebut rencananya akan dijual di Pelabuhan Handil, Muara Jawa.

Selain YHS, polisi juga memeriksa seorang pria bernama RS yang diduga berperan sebagai kurir narkoba yang mengantarkan sabu kepada YHS.

Baca juga: Kementerian Kominfo Kerjasama dengan BUMDes di PPU, Upaya Perluas Jangkauan Jaringan Internet

"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," tegasnya.

Namun untuk saat ini, Yusuf menegaskan, pihaknya menjerat YHS dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved