Berita Samarinda Terkini

Pria yang Coba Selundupkan 15 Gram Sabu ke Lapas Samarinda Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

TS alias Topas Surya resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran berupaya menyelundupkan sabu ke Lapas Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
TS atau Topan (36) saat diamakan petugas jaga Lapas Narkotika saat membawa perlengkapan mandi berisi 3 poket sabu untuk RD. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - TS alias Topas Surya resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran berupaya menyelundupkan sabu ke Lapas Samarinda.

Saat itu, Senin (14/8/2023), pria berusia 36 tahun tersebut langsung diamankan lantaran berupaya menyelundupkan 2 poket sabu seberat 15 gram brutto ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jalan Sudirman.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, selain Topan, pihaknya juga menetapkan RD (27), salah satu WBP Lapas Samarinda yang tidak lain merupakan pemesan narkotika golongan satu tersebut.

Ia menjelaskan Topan diberi upah Rp 1 juta untuk mengantarkan sabu yang diselipkan ke dalam peralatan mandi dan ditujukan untuk RD tersebut.

Baca juga: Kasus Narkoba Terus Meningkat, Polres Kubar Sasar THM Gelar Operasi Pekat

"Dalam pemeriksaan Keduanya mengakui perbuatannya," tutur Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Minggu (20/8).

Dijelaskannya, awalnya RD menghubungi rekannya yang tidak lain Topan menggunakan handphone yang diselundupkan ke dalam lapas secara diam-diam.

Keduanya diketahui memang saling mengenal karena pernah sama-sama bekerja di wilayah Kutai Timur (Kutim).

"Awalnya si Topan ini tidak mau karena takut. Tetapi karena RD bilang sudah dikondisikan, tinggal diantar saja, akhirnya dia mau. Apalagi upahnya Rp 1 juta," sambungnya.

Perbuatan tersebut dari keterangan keduanya baru pertama kali dilakukan.

Baca juga: Penyebab Sungai Dama Samarinda jadi Kampung Bersih dari Narkoba

RD sendiri mengaku bahwa rencananya sabu-sabu tersebut akan digunakan sendiri.

"Tetapi kami ya tidak percaya begitu saja. Jadi masih kami dalam lagi mengapa memesan sabu tersebut," bebernya.

Untuk selanjutnya, Topan atau pengunjung lapas yang kini tersangka telah diterbitkan surat perintah penahanan.

Sedangkan RD tetap berada di lapas karena masih menjalani masa hukuman.

"Kalau sudah tahap dua, bersamaan baik yang di dalam (lapas) maupun di luar, mereka akan disidangkan," imbuhnya.

Disinggung soal modus yang digunakan oleh pelaku, dijelaskannya awalnya Topan beralasan hendak mengantarkan makanan, peralatan mandi dan tong sampah yang ditujukan kepada RD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved