Berita Samarinda Terkini

Truk Monster yang Lewati Jalan Umum dari Balikpapan ke Samarinda Juga tak Termonitor Pemerintah

Mobilitas mobil monster jenis truk mining LCMG CMT 106 yang melewati jalan umum pada Minggu (20/8/2023) malam masih menjadi sorotan masyarakat

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Proses evakuasi truk spesialis tambang yang melintas di jalan raya Simpang Pasir, Samarinda, Minggu (20/8/2023).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mobilitas mobil monster jenis truk mining LCMG CMT 106 yang melewati jalan umum pada Minggu (20/8/2023) malam masih menjadi sorotan masyarakat.

Terlebih lantaran perlintasan kendaraan yang hanya bergerak di area pertambangan itu rupanya tak diketahui pihak kepolisian dan pemerintah.

Bahkan fakta terbaru, setelah Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan tak tahu adanya iringan kendaraan itu, rupanya Kasat Lantas Polresta Balikpapan juga tidak mengetahui adanya konvoi 7 truk mining roda 10 yang bergerak dari Pelabuhan Semayang ke Samarinda tersebut.

"Saya belum monitor kejadiannya kapan. Yang jelas pengawalan yang sah harus ada sprin dari kasat lantas," tegas Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani saat dikonfirmasi awak media Samarinda, Senin (21/8).

Baca juga: Truk Spesialis Tambang Konvoi Lewat Jalan Umum di Samarinda, Polisi Sebut tak Ada Koordinasi

Baca juga: Sambangi Kelompok Tani Sumber Abadi, Walikota Samarinda Andi Harun Siap Penuhi Fasilitas

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Samarinda Didi Zulyani menyebut juga tak mengetahui adanya mobil tambang yang melintasi jalan umum kemarin.

Tetapi, secara aturan mobilisasi kendaraan monster tersebut harus ada komunikasi dan izin dulu ke lingkungan masyarakat dan juga ke Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Karena itu jalan lingkungan, harusnya koordinasi dengan lingkungan setempat dulu. Kemudian karena jalan itu baru dicor, perlu koordinasi dengan PUPR.

Mobilisasinya itu pun perlu konsultasi ke Dinas Perhubungan, namun tidak ada," sesal Didi.

Kendati demikian, ia ditegaskan Dishub tidak punya kewenangan memberikan sanksi.

Namun, warga dapat protes dan melapor ke Polsek Palaran.

Baca juga: Viral di Medsos Video Banjir di Berbagai Titik Kota Samarinda Sore Ini karena Hujan Deras

Terlebih, apabila ada jalan yang rusak, lanjutnya, maka persinggungan terkait jalan yang baru dicor jadi tanggung jawab pihak yang merusak alias pengusaha tambang.

"Kemudian terkait mobilitas yang mengganggu kesehatan lingkungan karena debu dan lain hal, juga perlu dilaporkan ke pihak berwenang (polisi)," singkat Didi Zulyani. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved