Ismael Thomas Tersangka
Profil Andika Hasan, Wakil Ketua Bappilu DPD PDIP Kaltim Gantikan Ismael Thomas di DPR RI
Inilah profil Andika Hasan, wakil ketua Bappilu DPD PDIP Kaltim gantikan Ismael Thomas yang jadi tersangka korupsi pertambangan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Ikbal Nurkarim
1. Langsung Ditahan
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Ismael Thomas langsung ditahan.
Ismael Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismael Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
2. Palsukan Dokumen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan peran Ismail sendiri adalah memalsukan dokumen izin tambang.
"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Eks Bupati Kubar Langsung Ditahan! Live Streaming Suasana Terkini Ismael Thomas Tersangka dan Kasus
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambungnya.
Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismael Thomas.
"Dokumen tidak perlu kami sebutkan disini," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.