Berita Nasional Terkini
SLIK OJK atau BI Checking Bisa Dilakukan Secara Online, Cek Riwayat Kredit di Laman idebku.ojk.go.id
SLIK OJK atau BI Checking bisa dilakukan secara online, cek riwayat kredit pakai HP di laman idebku.ojk.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - SLIK OJK atau BI Checking bisa dilakukan secara online, cek riwayat kredit pakai HP di laman idebku.ojk.go.id.
Masyarakat tentu sudah tidak asing dengan nama Bank Indonesia Checking (BI Checking) atau Sistem Informasi Debitur (SID).
Nama BI Checking kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pergantian nama BI Checking menjadi SLIK berlaku per 1 Januari 2018 .
Masyarakat kini tak perlu bingung lagi jika ingin mengecek riwayat kredit atau BI checking mereka.
Pasalnya, mengecek skor BI Checking kini sudah bisa dilakukan sendiri dan ternyata sangat mudah.
Mengecek BI Checking tidak perlu menggunakan komputer, karena juga bisa dilakukan memakai handphone.
Mengecek skor BI Checking bisa dilakukan melalui laman idebku.ojk.go.id.
BI Checking adalah layanan informasi lancar atau macetnya pembayaran kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
Baca juga: Perekonomian Regional Kalimantan Tumbuh Positif Triwulan I 2023, Kaltim Serap Kredit Terbesar
Sebelumnya isu seputar skor BI Checking menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Skor BI Checking yang buruk akan memberikan dampak negatif bagi debitur.
Di antaranya, skor BI Checking yang buruk dikabarkan dapat menghambat seseorang ketika mengajukan permohonan kredit.
Debitur akan mendapatkan penolakan karena buruknya kolektabilitas dalam Sistem Informasi Debitur.
Salah satu hal yang memengaruhi skor BI Checking adalah penggunaan layanan paylater atau pinjaman online (pinjol) dengan pembayaran yang macet.
Selain itu, beredar isu bahwa skor BI Checking yang buruk bisa membuat seseorang gagal mendapatkan pekerjaan.
Lantas, benarkah skor BI Checking yang buruk bisa membuat seseorang gagal mendapatkan pekerjaan? Simak artikel berikut ini.
Baca juga: Triwulan I 2023 OJK Kaltim Catat Penyaluran Kredit melaui KURKaltim.com Capai Rp31,16 Miliar
Peran BI Checking dalam Dunia Kerja
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan beberapa perusahaan mungkin melakukan BI Checking terhadap calon karyawan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses rekrutmen.
Hal ini dilakukan sebagai alat untuk menilai rekam jejak pinjaman calon karyawan.
"Bisa saja perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman. Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," ujar Anwar, Jumat (18/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, penting untuk diingat, tidak semua perusahaan melakukan BI Checking terhadap calon karyawan.
Sebagian besar perusahaan lebih fokus pada kualifikasi dan kemampuan pelamar daripada riwayat kredit mereka.
Baca juga: Kredit bjb Mesra bank bjb Raih Penghargaan Detik Jabar Awards 2023
Cara Cek Skor BI Checking
Berikut cara cek skor BI Checking melalui laman idebku.ojk.go.id:
- Akses Situs Resmi:
Buka browser pada HP atau perangkatmu dan akses laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih Pendaftaran
Setelah masuk ke laman tersebut, pilih menu "Pendaftaran" yang terdapat di halaman utama.
- Isi Kolom Pendaftaran
Isi semua kolom yang diminta pada halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan.
- Lanjutkan
Setelah mengisi data yang diperlukan, klik tombol "Selanjutnya."
- Masukkan Data Registrasi
Isi data registrasi secara lengkap sesuai instruksi yang diberikan.
- Lengkapi Proses BI Checking
Lanjutkan dengan mengikuti proses BI checking yang diminta.
- Unggah Dokumen
Jika diminta, unggah dokumen KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- Unggah Foto Diri
Ikuti petunjuk untuk mengunggah foto diri sesuai instruksi.
- Tunggu Konfirmasi e-Mail
Setelah selesai, tunggu email dari OJK yang akan berisi nomor pendaftaran.
- Cek Status Permohonan
Gunakan opsi "Status Layanan" untuk memeriksa status permohonan BI Checking.
- Proses Hasil BI Checking
OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Baca juga: Kebijakan BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Bantu bank BJB Optimalisasi Penyaluran Kredit
Indeks Skor BI Checking
1. Kredit Lancar
Skor BI Checking pertama adalah "Kredit Lancar". Debitur dengan skor ini memiliki catatan yang sangat baik. Mereka selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Skor BI Checking kedua adalah "Kredit Dalam Perhatian Khusus" atau DPK. Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit Tidak Lancar
Skor BI Checking ketiga adalah "Kredit Tidak Lancar". Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit Diragukan
Skor BI Checking keempat adalah "Kredit Diragukan". Debitur dengan skor ini memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit Macet
Skor BI Checking kelima adalah "Kredit Macet". Debitur dengan skor ini memiliki performa sangat buruk. Mereka telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Pastikan untuk selalu menjaga keteraturan pembayaran kredit Anda agar memiliki skor yang baik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Cek Riwayat Kredit Atau BI Checking Online di Laman idebku.ojk.go.id, Bisa Pakai HP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.