Berita Nasional Terkini

Terbaru! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Penistaan

Inilah update terbaru pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pakai baju tahanan usai jadi tersangka penistaan agama.

Editor: Ikbal Nurkarim
dok Humas Polri
Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Kenakan Baju Tahanan, Selasa (22/8/2023) - Inilah update terbaru pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pakai baju tahanan usai jadi tersangka penistaan agama. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update terbaru pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pakai baju tahanan usai jadi tersangka penistaan agama.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Panji juga terancam terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai dinilai melanggar Undang-Undang Yayasan dan penggelapan dana zakat masyarakat.

Tak hanya itu, ia dituding melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penyidikan kasus TPPU dan korupsi itu pun hingga saat ini masih terus berjalan.

Baca juga: Warga Gunung Lingai Samarinda Bentuk BUMRT, Fokus Budidaya Lele dan Ikan Patin

Lama tak terlihat usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Panji muncul dengan mengenakan baju tahanan.

Hal itu berdasarkan foto yang diterima Wartakotalive.com pada Selasa (22/8/2023).

Dari foto tersebut, Panji tampak berada di sebuah ruangan bersama sejumlah orang yang mengenakan kemeja putih.

Panji mengenakan kemeja biru dan dilapisi baju tahanan berwarna oranye serta peci, celana, dan kacamata hitam.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknga menjadwalkan pemeriksan terhadap dua orang saksi perihal kasus TPPU Panji pada Selasa hari ini.

"Agenda pemeriksan saksi awal, terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Whisnu, kepada wartawan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.

"Selanjutnya, akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ucap dia.

"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah dihenti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," lanjut Whisnu.

Baca juga: Update Kasus Hoaks Rocky Gerung, Bareskrim Sebut Sama Seperti Panji Gumilang, Tunggu Hasil Labfor

Rekening disita

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved