Berita Nasional Terkini

Terbaru! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Penistaan

Inilah update terbaru pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pakai baju tahanan usai jadi tersangka penistaan agama.

Editor: Ikbal Nurkarim
dok Humas Polri
Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Kenakan Baju Tahanan, Selasa (22/8/2023) - Inilah update terbaru pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pakai baju tahanan usai jadi tersangka penistaan agama. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update terbaru pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pakai baju tahanan usai jadi tersangka penistaan agama.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Panji juga terancam terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai dinilai melanggar Undang-Undang Yayasan dan penggelapan dana zakat masyarakat.

Tak hanya itu, ia dituding melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penyidikan kasus TPPU dan korupsi itu pun hingga saat ini masih terus berjalan.

Baca juga: Warga Gunung Lingai Samarinda Bentuk BUMRT, Fokus Budidaya Lele dan Ikan Patin

Lama tak terlihat usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Panji muncul dengan mengenakan baju tahanan.

Hal itu berdasarkan foto yang diterima Wartakotalive.com pada Selasa (22/8/2023).

Dari foto tersebut, Panji tampak berada di sebuah ruangan bersama sejumlah orang yang mengenakan kemeja putih.

Panji mengenakan kemeja biru dan dilapisi baju tahanan berwarna oranye serta peci, celana, dan kacamata hitam.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknga menjadwalkan pemeriksan terhadap dua orang saksi perihal kasus TPPU Panji pada Selasa hari ini.

"Agenda pemeriksan saksi awal, terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Whisnu, kepada wartawan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.

"Selanjutnya, akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ucap dia.

"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah dihenti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," lanjut Whisnu.

Baca juga: Update Kasus Hoaks Rocky Gerung, Bareskrim Sebut Sama Seperti Panji Gumilang, Tunggu Hasil Labfor

Rekening disita

Polri disebut akan menyita sejumlah rekening Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

"Iya (akan dilakukan penyitaan rekening Panji)," ujar jenderal bintang satu tersebut, dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan turut dilakukan pihaknya guna membekukan rekening Panji.

"Ada saldo dibekukan. Nanti setelah ini (penyidikan), kami akan menerima rekening," kata Whisnu.

Ia menyebut, nominal dalam rekening milik Panji mencapai ratusan miliar.

"Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," ucapnya.

Bareskrim Polri menemukan fakta bahwa seluruh dana operasional Pondok Pesantren Al Zaytun harus melalui rekening pribadi Panji Gumilang terlebih dahulu.

Bahkan terkuak juga fakta bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah untuk Ponpes Al Zaytun masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Menurut Brigjen Whisnu, seluruh dana operasional Ponpes Al Zaytun melalui Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus dalam persetujuan Panji Gumilang.

"Semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan tersebut, harus berdasarkan perintah beliau (Panji)," ujarnya.

"Juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan," lanjutnya.

Pihaknya juga menemukan sejumlah pola yang dilakukan Panji dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Apa Itu PT Taspen? Ramai Diulas Usai Dirut Antonius Kosasih Polisikan Kamaruddin Simanjuntak

Whisnu menuturkan, pola tersebut terkait sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia.

"Ada dugana pola transaksi tindak pidana pencucian uang, baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ucapnya.

Whisnu juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Panji pada Senin (7/8/2023) kemarin.

Hasilnya, Panji bertanggungjawab atas seluruh transaksi yayasan tersebut.

"Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina, beliau bertanggungjawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved