Pilpres 2024

Trending, BEM UI Undang Bakal Capres untuk Debat, Tanggapan Anies, Ganjar dan Kubu Prabowo

Undangan BEM UI dengan embel-embel uji nyali bagi bakal capres untuk debat jadi trending. Jawaban Anies Baswedan, Ganjar Pranowo juga kubu Prabowo.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA/FADLAN MUKHTAR ZAIN-Dok Golkar
Anies Baswedan - Ganjar Pranowo - Prabowo Subianto. BEM UI trending dalam dua hari terakhir. BEM UI undang bakal capres untuk debat. Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo juga kubu Prabowo Subianto. 

Lalu Bagaimana Jawaban Bakal Capres?

Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan langsung menjawab tantangan dari BEM UI tersebut.

Senin (21/8/2023), melalui akun Twitter pribadinya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyanggupi hal tersebut.

"Yuk, kapan?" kata Anies Baswedan dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, Senin (21/8/2023).

Sementara bakal capres dari PDIP, Ganjar Pranowo saat menghadiri kegiatan Central Java Investment Bussines Forum (CJIBF) 2023 di Taman Lumbini Candi Borobudur, Senin (21/8/2023) malam juga memberikan jawaban terkait undangan debat dari BEM UI tersebut. 

"Nanti kita debat,"jawab Ganjar Pranowo singkat seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunJogja.com di artikel berjudul Bakal Capres 2024 Diundang BEM UI Berdebat, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

Dari kubu Prabowo, Wakil Rumah Besar Relawan Prabowo 08, Harry Rusli meyakini bakal capres Gerindra siap menerima tantangan debat dari BEM UI ini.

Menurut Harry, Prabowo sebagai calon pemimpin adalah figur yang terbuka untuk menyampaikan gagasan. 

Terbukti dari Pilpres sebelumnya, Prabowo juga menghadiri undangan debat. 

Baca juga: Terbaru! Inilah Alasan Kejagung Tunda Usut Perkara Capres dan Cawapres 2024, Caleg dan Kepala Daerah

Bagaimana kelanjutan dari undangan BEM UI

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, Ong Yenny adalah Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP dan Handrey Mantiri  adalah seorang karyawan swasta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved