Pilpres 2024
Trending, BEM UI Undang Bakal Capres untuk Debat, Tanggapan Anies, Ganjar dan Kubu Prabowo
Undangan BEM UI dengan embel-embel uji nyali bagi bakal capres untuk debat jadi trending. Jawaban Anies Baswedan, Ganjar Pranowo juga kubu Prabowo.
Para pemohon menilai hak konstitusional mereka dirugikan terkait penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu.
Menurut mereka, akibat penjelasan pasal itu hak konstitusional mereka sebagai pemilih dan/atau sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dirugikan.
Selain itu, para pemohon menilai penjelasan pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontradiktif atua berlawanan dengan materi pokoknya yang melarang ketiga tempat itu digunakan untuk kampanye.
Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Baca juga: Survei Capres 2024 Terbaru, Prabowo atau Ganjar Belum Ada yang Pasti Menang, Peluang Anies Baswedan?
Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas.
Jika pengecualian itu diperlukan, maka seharusnya ia tidak diletakkan di bagian penjelasan.
Sebagai gantinya, pengecualian itu dimasukkan ke norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, kecuali frasa "tempat ibadah".
"Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang, red.) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pengecualian tersebut sudah diatur sejak UU Pemilu terdahulu.
Lantas, mengapa tempat ibadah tetap tidak diberikan pengecualian sebagai tempat kampanye meski atas undangan pengelola dan tanpa atribut kampanye?
"Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global," tulis putusan MK itu.
Baca juga: Viral karena Pernah Teriak Dewan Pengkhianat Rakyat, Eks Ketua BEM UI Kini Nyaleg DPRD DKI Jakarta
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Beda Demokrat dan NasDem Soal Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Ini Cawapres Anies, Ganjar, Prabowo di Pilpres 2024 Versi Survei Terbaru, Elektabilitas Capres 2024 |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Dikeroyok 7 Partai Politik Jelang Pendaftaran Pilpres 2024, PDIP: Justru Beruntung |
![]() |
---|
Jadi Kuda Hitam di Pilpres 2024? Terkuak Alasan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ogah Cawapres Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.