Pilpres 2024
Ahok Cawapres Ganjar? Ini Elektabilitas Eks Gubernur DKI di Survei Capres dan Cawapres 2024 Terbaru
Peluang Ahok cawapres Ganjar Pranowo? simak juga eletabilitas capres dan hasil survei capres dan cawapres 2024 terbaru.
Setelah Bebas, Masih Bisakah Ahok Jadi Capres, Menteri, atau Caleg?
Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah bebas pada 2019.
Ada pertanyaan, setelah bebas, bagaimana status hak politik Ahok di negara ini.
Apakah dia masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau legislatif, atau menjadi calon wakil Presiden (Cawapres) untuk 3 nama capres yang saat ini mengemuka, yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto?
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?
Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Baca juga: Ada Kader Dukung Capres Lain, DPD PDIP Kaltim Solid Dukung Ganjar Pranowo dan Tak Terpengaruh
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi :
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.