Pilpres 2024

Ahok Cawapres Ganjar? Ini Elektabilitas Eks Gubernur DKI di Survei Capres dan Cawapres 2024 Terbaru

Peluang Ahok cawapres Ganjar Pranowo? simak juga eletabilitas capres dan hasil survei capres dan cawapres 2024 terbaru.

|
Editor: Doan Pardede
(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
AHOK CAWAPRES - (kiri ke kanan) Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil seusai melakukan pertemuan di Balai Kota, Kamis (25/2/2016). Seperti apa peluang Ahok cawapres Ganjar Pranowo sesuai ketentuan capres dan cawapres 2024? simak juga eletabilitas capres dan hasil survei capres terbaru. 

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.

"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Bagaimana untuk posisi menteri?

Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu. Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

Baca juga: Ucapan Ahok Terbukti, Menteri PUPR: Pertamina Bangun Kantor Pusat di IKN Nusantara

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Bagaimana dengan caleg?

Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.

"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.

Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved