Ibu Kota Negara

Alasan Pulau Balang Perlu Dikeluarkan Seluruhnya dari Wilayah IKN Nusantara

Pemutakhiran delineasi wilayah di latar belakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN Nusantara

Editor: Budi Susilo
KOMPAS.com /Aisyah Sekar Ayu Maharani
Jembatan Pulau Balang jika dilihat dari Teluk Balikpapan. Pemutakhiran delineasi wilayah di latar belakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan, RUU IKN yang baru membahas terkait penghapusan Pulau Balang dari wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Pemutakhiran delineasi wilayah di latar belakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan
seluruhnya dari wilayah IKN Nusantara.

"Dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan perairan Teluk Balikpapan," kata Suharso dalam Raker Komisi II DPR RI dengan jajaran menteri di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Adapun delineasi wilayah merupakan upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai
sebuah wilayah tertentu.

Baca juga: IKN Nusantara Tambah 3 Proyek Baru, Nilainya Triliunan, Ada Pengendalian Banjir

Menteri Suharso Monoarfa menjelaskan, melalui perubahan pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3 tersebut, Pulau Balang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan untuk menghindari wilayah pemukiman yang terpotong.

Hal ini guna meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.

Selain itu, penghapusan Pulau Balang diperlukan demi menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan
habitat pesut Mahakam, administrasi, serta pelayanan publik.

Permukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.

"Serta dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh pemerintah daerah induknya," ujarnya.

Baca juga: Cek 3 Mega Proyek IKN Nusantara yang Dilelang Agustus 2023, Jalan Tol Pulau Balang Sudah 38 Peserta

Lebih lanjut, Suharso menjelaskan risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut dalam
RUU IKN yang baru, yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang
berbeda kewenangan sehingga akan menyulitkan perencanaan pemerintah yang terpadu.

Risiko lain yang kemungkinan besar akan timbul adalah kawasan pemukiman, termasuk pelayanan
administrasi kependudukan dapat berbeda dalam satu area pemukiman yang sama sehingga dapat
menimbulkan kecemburuan sosial.

Rencananya RUU IKN yang tengah dalam pembahasan tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2023.
Suharso juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU IKN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 3
Tahun 2022 tentang IKN tersebut diperlukan guna menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang
dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu.

Bereskan Enam KKPR

Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah
memproses penyelesaian enam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ibu Kota Nusantara
(IKN), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam laporannya pada rapat koordinasi
daring dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar
Pandjaitan, Sabtu (19/8/2023).

Keenam KKPR yang dimaksud Hadi adalah Tol Akses IKN Segmen 5A, 5B, 6A, 6B, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut Hadi, jumlah KKPR di IKN yang kini telah diselesaikan berjumlah 12.

Baca juga: Hotel di KIPP IKN Nusantara Tidak Sesuai Tata Ruang

"Untuk semuanya sudah berjalan dengan baik, hanya tinggal menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk revisinya," tutur Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (22/8/2023).

Hadi pun melaporkan terkait progres pengadaan tanah di IKN. Kata dia, tahapan pengadaan tanah sudah
selesai, namun masih menunggu Revisi PMK Nomor 139 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan
Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Terkait
Pembayaran Ganti Kerugian Melalui Konsinyasi.

"Memang yang kita tunggu adalah revisi PMK 139/2020, kalau ini sudah selesai kita bisa laksanakan pembebasan dengan konsinyasi," jelasnya.

Sementara itu, Luhut memberikan arahan berupa tiga isu utama yang perlu segera diakselerasi
percepatannya dalam hal penyediaan dan harga tanah di IKN.

Salah satunya, dia menyoroti terkait dengan penetapan nilai tanah yang menurutnya harus mencerminkan nilai sebenarnya.

"Untuk itu dalam penetapan ZNT (Zona Nilai Tanah) dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) perlu dilakukan dengan appraisal yang tepat," tegas Luhut.

Baca juga: Otorita Buka Rumah Teknologi Isinya Serba Canggih, Gambaran Kota IKN Nusantara

Untuk mewujudkan hal tersebut, Luhut menilai perlu dilakukan pendekatan yang transparan serta
memastikan data-data pembanding yang diperoleh pantas dijadikan data pembanding agar data tidak bias.

"Kerja bersama antara Otorita IKN, (Kementerian) ATR/BPN, Kejaksaan, TNI, BPKP, dan pemerintah
daerah harus intensif sinergi dan berkoordinasi secara konsisten, cepat, dan tepat," imbaunya.

Contohnya, Tol Akses IKN yang merupakan kunci kesuksesan percepatan pengembangan wilayah IKN yang
memerlukan dukungan konektivitas dari kota-kota penyangganya. (kps/ant)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved