Berita Nasional Terkini
Kronologi Kasus Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, Rina Lauwy Ungkap Ditolong Kamaruddin Simanjuntak
Inilah kronologi kasus istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, Rina Lauwy, hingga berujung pengacara Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.
Tak hanya selingkuh, banyak juga beredar kabar bahwa perceraian Rina dengan Antonius Kosasih dikarenakan adanya kasus KDRT.
Pelakor Laporkan Rina Lauwy
Anehnya, pelakor itu malah melapor ke Bareskrim dengan tudingan Rina Lauwy telah mencemarkan nama baik.
Akhirnya Rina diperiksa di Bareskrim, dipertemukan dengan influencer yang mengupload video viral tersebut.
Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak menawarkan untuk jadi pengacara Rina secara pro bono alias gratis dari tahun 2021 hingga sekarang.
Rina mengaku sering mendapat ancaman dari sang suami.
Ia juga mengatakan bahwa di depan banyak orang sang suami berlaku mesra.
Namun dibelakang selalu bicara kasar.
Baca juga: Mantan Istri Antonius Kosasih Tangisi Kamaruddin Simanjuntak, Rina Lauwy Tuding Adanya Kriminalisasi
Bahkan ketika Rina melaporkan ke polisi, iapun tidak juga dipercaya.
Akhirnya Maret 2021 Rina digugat cerai Antonius Kosasih.
Namun surat gugatan itu baru masuk pada 28 Februari 2023.
Kamarrudin Simanjuntak akhirnya memberikan surat perjanjian, termasuk honor tidak dipungut dari Rina alias probono.
Diberikan Kuasa, Kamaruddin menyurati Antonius Kosasih namun tidak digubris.
Lalu juga menghubungi Dinas Dukcapil katanya sudah berstatus single, pernikahan dengan Rina Lauwy tidak tercatat.
Lalu Kamaruddin somasi Dukcapil hingga somasi ketiga baru diperbaiki datanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.