Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Ogah Tanggapi Permintaan Megawati Soal Bubarkan KPK ke Jokowi, Bukan Tanpa Alasan

Mahfud MD ogah tanggapi permintaan Megawati soal bubarkan KPK ke Jokowi. Bukan tanpa alasan Mahfud MD bersikap seperti itu.

Dok. Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD - Mahfud MD ogah tanggapi permintaan Megawati soal bubarkan KPK ke Jokowi. Bukan tanpa alasan Mahfud MD bersikap seperti itu. 

Lembaga antirasuah itu padahal berdiri pada tahun 2002 saat dirinya menjabat Presiden.

Kepada Presiden Jokowi, Megawati mengaku pernah mengusulkan agar KPK dibubarkan karena penegakan hukum tidak berjalan dengan baik.

"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'sudah deh bubarkan saja KPK itu Pak, menurut saya enggak efektif'," kata dia di The Tribrata, Jakarta, Senin (21/8/2023).

"Lihat noh rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga, bohong kalau enggak kelihatan, persoalannya penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah susah payah saya buat," sambung dia.

Hal itu menjadi sorotan Megawati, karena pemerintah tetap memungut pajak dari warga dengan dalih kewajiban untuk negara.

"Untuk apa dia mejeng-mejeng doang, coba bayangkan, rakyat kan kasihan disuruh bayar pajak itu, kalau dengerin kan merintih saya. Sudah begitu katanya orang pajak, 'ya ini kan harus dibayar untuk negara'. Gile gue bilang, padahal sudah gitu ditilep," kata dia.

Megawati pun tak masalah jika pernyataan itu dianggap terlalu blak-blakan oleh sejumlah pihak.

"'Ibu nih kalau ngomong ces pleng', lho saya yang membuatnya (KPK) kok," sambung dia.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi Jika Berkelakuan Baik? Ini Kata Mahfud MD dan Pengamat Hukum

55 Butir Rekomendasi kepada Jokowi

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD telah merampungkan 55 butir rekomendasi yang rencananya akan diserahkan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo pada pertengahan September 2023.

Mahfud mengatakan dengan demikian tim tersebut telah merampungkan tugasnya.

"Tadi menyampaikan laporan bahwa tim kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sudah selesai melaksanakan tugasnya. Di mana empat Pokja yaitu Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Pokja Sektor Agraria dan SDA, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Pokha Peraturan Perundang-Undangan," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (22/8/2023).

Mahfud mengatakan 55 butir rekomendasi tersebut terdiri dari agenda jangka pendek, jangka panjang, dan sebagian lainnya diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga teknis terkait.

"Insya Allah pertengahan bulan depan, Bulan September kita akan melaporkan ini kepada Presiden Republik Indonesia karena tim Percepatan ini dibuat atas instruksi Presiden kepada Menko Polhukam ketika terjadi berbagai kegaduhan tentang hukum," kata Mahfud.

"Baik perencanaan, pembuatan, maupun penerapannya. Sehingga kami membentuk tim ini. Dan alhamdulillah sudah menghasilkan hal yang menurut saya bagus dan saya katakan tidak ada yang perlu dikurangi. Malah tadi saya mengusulkan kalau perlu dipertimbangkan juga supaya ditambahkan," sambung dia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved