Berita Nasional Terkini
Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi Jika Berkelakuan Baik? Ini Kata Mahfud MD dan Pengamat Hukum
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) bisa berkurang lagi jika berkelakuan baik? Ini kata pengamat hukum dan Mahfud MD.
TRIBUNKALTIM.CO - Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) bisa berkurang lagi jika berkelakuan baik? Ini kata pengamat hukum dan Mahfud MD.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini terkait vonis hukumannya yang berubah.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo tak akan dihukum mati karena vonisnya kini menjadi seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) baru saja bikin gaduh lewat putusan kasasi yang memberi diskon pada Ferdy Sambo cs.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim MA yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Seperti diketahui, majelis hakim MA bersepakat memberi diskon hukuman pada Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Sedangkan untuk sang istri, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, diskon 50 persen.
Kuat Maruf, sang ART yang setia dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal, sang ajudan, dari 13 tahun menjadi delapan tahun.
Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meski keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap, namun masa hukuman Ferdy Sambo cs, bisa naik, tetap, bahkan turun, jika mengajukan upaya hukum kasasi.
Selain itu, Abdul Fickar juga mengatakan, masa hukuman Ferdy Sambo bisa berubah, dari penjara seumur hidup, menjadi penjara 20 tahun, jika dinilai berkelakuan baik, dalam menjalani masa hukuman.
"Biasanya ada penilaian pertahun, jika dinilai berkelakuan baik, maka akan ada perubahan dari hukuman tidak tertentu seumur hidup, menjadi hukuman waktu tertentu yaitu 20 tahun," katanya kepada wartakotalive.com, Kamis (10/8/2023).
Mengenai putusan MA ini, Abdul Fickar menilai sudah sesuai, karena sudah menjadi kewenangan MA.
Abdul Fickar juga menuturkan, ketika MA akan memutuskan, maka sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, hingga akhirnya sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Jadi Tersangka Hoaks
"Tentu saja ketika akan memutuskan, MA sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, sehingga sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan," katanya.
Lebih lanjut, Abdul Fickar mengatakan, para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sepanjang memenuhi syarat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.