Pendidikan

Pengumuman Tahap 1 Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 Ditunda, Cek Jadwal dan Tahapan Selanjutnya

Simak jadwal pengumuman Beasiswa Unggulan 2023 terbaru usai ditunda, lengkap dengan tahapan selanjutnya.

|
beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Laman pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023. Hasil seleksi tahap 1 ditunda, cek jadwal terbaru dan tahapan selanjutnya. 

Selanjutnya, pembekalan dan penjelasan teknis penanda tanganan kontrak berlangsung dari 21 hingga 30 September mendatang.

Baca juga: Beasiswa BCA 2024 untuk Lulusan SMA/SMK Bisa Dapat Uang Saku dan Peluang Kerja, Cek Syarat Daftarnya

Cara melihat pengumuman hasil seleksi tahap 1 Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023

Cara melihat hasil seleksi Beasiswa Unggulan 2023 lulus atau tidak bisa dilakukan dengan login di laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id menggunakan email dan password.

Hasil seleksi bisa juga dilihat pada email masing-masing peserta yang telah didaftarkan sebelumnya.

Tips Lolos Beasiswa Unggulan 2023

Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 dibuka, cek tips dan syarat mendaftarnya
Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 dibuka, cek tips dan syarat mendaftarnya (instagram/@puslapdik_dikbud)

1. Cek Syarat dan Ketentuan Keseluruhan

Pastikan syarat dan ketentuan telah dipenuhi.

Misalnya, untuk S1 merupakan Lulusan pendidikan menengah yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Dan bagi mahasiswa on-going program sarjana (S1), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3.

Termasuk berkas-berkas administrasi yang perlu dipersiapkan.

Misalnya, LoA atau surat aktif kuliah, sertifikat Bahasa Indonesia untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dan sertifikat Bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri.

Selengkapnya syarat dan ketentuan simak di bagian bawah artikel.

2. Memiliki sertifikat prestasi akademik dan non akademik

Sertifikat prestasi adalah salah satu poin penting saat mendaftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023.

Tak hanya akademik, prestasi non akademik juga diperhitungkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved