Berita Kukar Terkini
Puluhan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Kutai Kartanegara Dilelang Terbuka Hari Ini
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mulai melelang puluhan unit kendaraan dinas.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet pada alamat domain di atas. kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file, jpg, png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan merekam nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.
3. Jaminan penawaran lelang:
* Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
* Jaminan disetorkan ke nomor virtual account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
4. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai dengan batas waktu di atas.
5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagni pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang. pemboli sebesar 2 persen paling lambat 5 hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi. Uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
6. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya termasuk ada/tidaknya dokumen kepemilikan dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
* Panitia lelang pada BPKAD Kukar melalui Deni Suryadi (HP 082226744333).
* KPKNL Samarinda, Jalan Ir H Juanda Nomor 6, Lantai 1-2 Samarinda, Telepon: 0541-6524008.
8. Bagi peserta lelang yang ingin melihat objek lelang diharapkan berkumpul di Kantor BPKAD Kabupaten Kukar pada Selasa 22 Agustus 2023 pukul 10.00-14.00 wita.
9. Bagi peserta pemenang lelang, pengambilan unit kendaraan dengan membawa/menunjukkan dokumen pelunasan dari Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara, dan diharapkan untuk batas waktu pengambilan selama tujuh hari kalender setelah pelunasan. (komplain pengambilan unit kendaraan setelah 7 hari kalender atau batas waktu yang ditentukan tidak dilayani).
Polres Kukar Bongkar 2 Kasus Kejahatan, Penipuan Bermodus Lowongan Kerja dan Pencurian 14 Ponsel |
![]() |
---|
Persiapan Festival Erau 2025 di Kukar Capai 90 Persen, Warga Diajak Meramaikan |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Alokasikan Rp64 Miliar untuk Program Seragam Gratis PAUD hingga SMP |
![]() |
---|
Program RT-Ku Terbaik Terobosan Pemkab Kukar Atasi Persoalan Warga Mulai dari Level Terendah |
![]() |
---|
Haul Jamak Raja dan Sultan Kutai Kartanegara, Tradisi Sakral yang Terus Dilestarikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.