Berita Kubar Terkini
Sudah Ditahan Hampir 7 Bulan Kasus Narkoba, Wanita di Kubar Ini Ternyata tak Bersalah
Sakit tapi tidak berdarah. Ya, itulah yang dialami seorang wanita cantik di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Atin
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
Akhirnya petugas kepolisian membawa Atin dan barang bukti ke polres guna dilakukan tindak penyidikan.
Diketahui, Atin Rahayu alias Rara Binti Edi Kusnadi (Alm) diadili dalam sidang pengadilan Negeri Sendawar dalam perkara melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dalam perkaranya, Atin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kubar, Hendra Wahyudi, SH.,MH dan Alfani Amalia Muhtar, SH dengan dakwaan Subsidair tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa agar tetap ditahan.
Berikut putusan sidang majelis hakim Pengadilan Neger Kutai Barat dengan Hakim Ketua, Pande Tasya, S.H sebagai Hakim Ketua, Buha Ambrosius Situmorang. SH dan Mochamad Firmansyah Roni, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Sidang Putusan Selasa 22/08/2023.
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Atin Rahayu Als Rara Binti Edi Kusnadi (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan:
4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sorta martabatnya. (*)
3 Perwakilan Kutai Barat Raih Prestasi di Ajang Pemilihan Duta Wisata dan Putri Pariwisata di Kaltim |
![]() |
---|
Pemkab Kubar Luncurkan Program Bantuan Rehab Rumah Layak Huni Senilai Rp20 Juta |
![]() |
---|
Dapur SPPG di Kubar Wajib Miliki SLHS dan Pakai Air Galon |
![]() |
---|
Eks Petinggi Kampung Abit Kubar Akui Uang Hasil Korupsi Dipakai Sendiri |
![]() |
---|
Kodim Kubar Turun ke Sawah, Dukung Swasembada Pangan Kutai Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.