Berita Kubar Terkini

Sudah Ditahan Hampir 7 Bulan Kasus Narkoba, Wanita di Kubar Ini Ternyata tak Bersalah

Sakit tapi tidak berdarah. Ya, itulah yang dialami seorang wanita cantik di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Atin

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Atin Rahayu (27) wanita cantik yang sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat selama hampir 7 bulan hanya bisa pasrah dengan wajah yang terlihat lesu setelah dirinya tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengendalian Negeri Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

Akhirnya petugas kepolisian membawa Atin dan barang bukti ke polres guna dilakukan tindak penyidikan.

Diketahui, Atin Rahayu alias Rara Binti Edi Kusnadi (Alm) diadili dalam sidang pengadilan Negeri Sendawar dalam perkara melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Dalam perkaranya, Atin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kubar, Hendra Wahyudi, SH.,MH dan Alfani Amalia Muhtar, SH dengan dakwaan Subsidair tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa agar tetap ditahan.

Berikut putusan sidang majelis hakim Pengadilan Neger Kutai Barat dengan Hakim Ketua, Pande Tasya, S.H sebagai Hakim Ketua, Buha Ambrosius Situmorang. SH dan Mochamad Firmansyah Roni, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Sidang Putusan Selasa 22/08/2023.

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa Atin Rahayu Als Rara Binti Edi Kusnadi (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum tersebut;

3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan:

4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sorta martabatnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved