Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Atasi Kekosongan Perda Miras di Samarinda, Andi Harun Putuskan Perwali

Wali Kota Samarinda Andi Harun akan memutuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal minuman keras atau miras

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda usai Rapat Paripurna, Kamis (24/8/2023) dini hari. Menyatakan akan membuat Perwali soal minuman keras mengingat perda belum ada.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun akan memutuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal minuman keras atau miras.

Tindakan ini sebagai langkah mengatasi kekosongan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dikeluarkannya Perwali tersebut disebabkan karena Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebelumnya yang merupakan dasar pembentukan dari Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di Kota Samarinda sudah dicabut dan tidak berlaku.

Maka Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut dianggap tidak relevan, sehingga pemerintah menggencarkan pembentukan Perda baru.

Baca juga: 8 Penjual Miras di Bontang Dihukum Denda Rp 1,5 Juta

Walikota Andi Harun mengatakan bahwa saat ini telah terjadi kekosongan hukum, sebab Perda yang mengatur tentang miras belum disahkan hingga saat ini.

Tentu hal ini mempengaruhi retribusi dan tidak dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Hal tersebut ia sampaikan usai Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pada Kamis (24/8/2023) dini hari.

“Kita ini terjadi kekosongan hukum karena Perda tentang miras atau minuman beralkohol (minuman beralkohol) sudah tidak bisa digunakan, karena UU peraturan pembentuknya sudah tidak berlaku,” ungkapnya.

Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung Sebelum 2023

Pasalnya, jika Tempat Hiburan Malam (THM) dan distributor minuman beralkohol terus berjalan.

Sementara kekosongan Perda terkait minuman beralkohol mengalami kekosongan, maka pemerintah tidak dapat memungut retribusi.

“Kita tidak bisa pungut retribusi karena Perdanya sudah tidak berlaku. Kalau kita pungut, berarti sifatnya pungli,” ungkapnya.

Demi Pemenuhan Hukum

Dalam keadaan tersebut ia mengatakan diperlukan adanya pemenuhan hukum. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ia akan mengesahkan Perwali.

“Supaya bisa jalan, saya ambil jalan tengah. Sambil menunggu Perda diproses oleh DPRD, saya keluarkan Perwali,” sebutnya.

Sebab hal tersebut merupakan salah satu alat untuk mengisi kekosongan hukum.

Baca juga: Korban Sempat Pesta Miras pada Malam sebelum Ditemukan Meninggal dalam Kamar Hotel di Samarinda

“Kalau tidak ada kan bahaya. Pemerintah mau pungut tidak bisa, karena tidak ada dasar nya. Entah itu pajak atau retribusi, tidak ada dasar hukumnya, tidak boleh terjadi pungli,” jelas Andi.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiorir, bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah.

“Jika Perda sudah selesai saat Perwali berjalan dan Perwali sesuai dengan Perda, ya tetap jalan,” ungkapnya.

Barang bukti hasil dari razia besar-besaran Satpol PP Samarinda, soal miras ilegal.
Barang bukti hasil dari razia besar-besaran Satpol PP Samarinda, soal miras ilegal. (HO/Satpol PP Samarinda)

Hal ini bertujuan sebagai instrumen hukum sementara hingga nantinya Perda telah ditetapkan.

Tetapi kalau tidak sama dan tidak sejalan dengan Perda, maka Perwali akan dicabut dan menyesuaikan Perda yang berlaku.

"Karena tingkatan struktur Perdanya lebih tinggi dari pada Perwali,” tambahnya lagi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved