Berita Nasional Terkini
Ferdy Sambo cs Resmi Menghuni Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Lapas Pondok Bambu
Ferdy Sambo cs akhirnya resmi mendekam di penjara, termasuk sang istri, Putri Candrawathi.
TRIBUNKALTIM.CO - Ferdy Sambo cs akhirnya resmi mendekam di penjara, termasuk sang istri, Putri Candrawathi.
Mulai Kamis (24/8/2023) hari ini, Ferdy Sambo akan menghuni sel tahanan hingga akhir hayatnya.
Selain Ferdy Sambo, di hari yang sama Kuat Ma'ruf dan, dan Ricky Rizal Wibowo juga dijebloskan ke tahanan.
Diketahui, Ferdy Sambo dkk merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam itu telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
Selain Ferdy Sambo, eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain pada hari yang sama, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.
Mereka juga dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Lapas Kelas IIA Salemba.
Baca juga: Megawati Kritik Keras Batalnya Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo, Kok bisa Dikasih Pengurangan?
"Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO," katanya.
Sementara istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eksekusi terhadap perkara Putri Candrawathi telah dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni Rabu (23/8/2023).
"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Suami Putri Candrawathi Tinggal Tungga Waktu Eksekusi
Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.