Berita Nasional Terkini
Ferdy Sambo cs Resmi Menghuni Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Lapas Pondok Bambu
Ferdy Sambo cs akhirnya resmi mendekam di penjara, termasuk sang istri, Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J dikurangi oleh MA dalam putusan kasasinya
Vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Biang Keladi? Kubu Brigadir J Kecewa Berat Vonis Putri Didiskon
Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.
Vonis Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun.
Kemudian, vonis terdakwa Kuat Ma'ruf sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Jakarta Pusat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.