Berita Nasional Terkini

Ferdy Sambo cs Resmi Menghuni Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Lapas Pondok Bambu

Ferdy Sambo cs akhirnya resmi mendekam di penjara, termasuk sang istri, Putri Candrawathi.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo. 

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi Jika Berkelakuan Baik? Ini Kata Mahfud MD dan Pengamat Hukum

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Putri Candrawathi Pakai Pakaian Serba Hitam

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) resmi mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Terkini, Alasan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Berita Richard Eliezer Terbaru

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini bakal menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.

“PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, Kamis (24/8/2023).

Rika mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan administrasi sebelum mendekam di Lapas Pondok Bambu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari ini juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Vonis Kasasi Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup sudah Final? Kejagung tak Punya Kewenangan PK

Ditjen Pas juga memastikan bahwa seluruh proses eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah sesuai dengan prosedur.

“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” ujar Rika.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi Putri Candrawathi (PC) ke Lapas Kelas II A Pondok Bambu pada Rabu kemarin.

Eksekusi dilakukan lantaran kasus Putri Candrawathi sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Jadi Tersangka Hoaks

Sementara itu, untuk ketiga terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih belum dilakukan eksekusi ke lapas.

Ketiga terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved