Ibu Kota Negara

IKN Nusantara Jadi Program Prioritas 10 Tahun, Mau Anies, Ganjar atau Prabowo tak Bisa Macam-macam

Pembangunan IKN Nusantara jadi program prioritas 10 tahun negara Indonesia. Mau Anies Baswedan, Ganjar Pranowo atau Prabowo tak bisa macam-macam.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Penampakan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara - Pembangunan IKN Nusantara jadi program prioritas 10 tahun negara Indonesia. Mau Anies Baswedan, Ganjar Pranowo atau Prabowo tak bisa macam-macam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.

Pembangunan IKN Nusantara jadi program prioritas 10 tahun negara Indonesia.

Mau Anies Baswedan, Ganjar Pranowo atau Prabowo tak bisa macam-macam.

Ketiganya wajib melanjutkan pembangunan IKN Nusantara bila salah satu di antara mereka jadi presiden.

Pemerintah dan DPR akan mulai membahas revisi UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Salah satu poin revisi adalah terkait keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Sudah Ada Hotel dan Rumah Sakit di IKN Nusantara Saat Upacara 17 Agustus 2024

Sebelumnya, banyak pihak meragukan proyek IKN Nusantara akan dilanjutkan oleh Presiden Indonesia selanjutnya yang akan menggantikan Jokowi.

Sehingga, proyek IKN dikhawatirkan akan mangkrak.

Disebutkan bahwa usul perubahan pasal 24 ayat (3) UU IKN menjadi “Kegiatan 3P" (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN.

Baca juga: Sudah Ada Hotel dan Rumah Sakit di IKN Nusantara Saat Upacara 17 Agustus 2024

Dilansir dari Kontan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa mengatakan, latar belakang pengaturan terkait jaminan keberlanjutan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor.

Revisi UU IKN ingin memastikan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

“Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu,” ungkap Suharso.

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, revisi UU IKN akan dilakukan Komisi II DPR bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama kementerian terkait.

Menurut Samsul, sebagian besar fraksi-fraksi di DPR mendukung revisi UU IKN untuk dapat segera diselesaikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved