IKN Nusantara

Pengganti Jokowi Tak Bisa Macam-Macam, IKN Nusantara Jadi Program Prioritas 10 Tahun

Pengganti Jokowi tak bisa macam-Mmcam, IKN Nusantara jadi program prioritas 10 tahun

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Jofan Giantirta

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah dan DPR akan mulai membahas revisi UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Salah satu poin revisi adalah terkait keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, banyak pihak meragukan proyek IKN Nusantara akan dilanjutkan oleh Presiden Indonesia selanjutnya yang akan menggantikan Jokowi.

Sehingga, proyek IKN dikhawatirkan akan mangkrak.

Disebutkan bahwa usul perubahan pasal 24 ayat (3) UU IKN menjadi “Kegiatan 3P" (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN.

Dilansir dari Kontan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa mengatakan, latar belakang pengaturan terkait jaminan keberlanjutan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor.

Revisi UU IKN ingin memastikan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

“Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu,” ungkap Suharso.

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, revisi UU IKN akan dilakukan Komisi II DPR bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama kementerian terkait.

Menurut Samsul, sebagian besar fraksi-fraksi di DPR mendukung revisi UU IKN untuk dapat segera diselesaikan.

Ia menilai, adanya perbedaan pendapat dalam membahas dan menyetujui revisi UU IKN merupakan hal biasa yang juga terjadi dalam pembahasan setiap undang-undang.

“Yang penting pada saat pengambilan keputusan rapat paripuna mengatakan, sah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi undang-undang,” kata Samsul.

Baca juga: Revisi UU IKN Disorot, Upaya Pemerintahan Jokowi Segel Kelanjutan IKN Nusantara, Risiko Bebani APBN

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran Rp 40,6 triliun untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas TV, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dana tersebut akan difokuskan untuk sejumlah proyek prioritas dalam rangka mendukung perpindahan awal Ibu Kota Negara.

Semisal untuk pembangunan kompleks pemerintahan, perumahaan ASN, termasuk membangun bandara VVIP.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved