Video Viral

Eks Presiden AS Donald Trump Resmi Ditahan di Penjara Kumuh, Dapat Perlakuan Sama

Eks Presiden AS Donald Trump resmi ditahan di penjara kumuh, dapat perlakuan sama

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi telah ditahan atas dakwaan persekongkolan pemilu AS di Negara Bagian Georgia pada Kamis (24/8/2023) waktu setempat.

Dilansir dari Kompas.com, ini kasus pidana keempat yang menjerat mantan Presiden AS tersebut ketika berupaya untuk terpilih kembali ke Gedung Putih.

Sebagaimana dikutip dari AFP, miliarder berusia 77 tahun ini ditahan di Penjara Fulton County Atlanta, yang dikelilingi oleh perimeter keamanan.

Sekelompok jurnalis dan puluhan pendukung Partai Republik berduyun-duyun datang ke fasilitas tersebut.

Trump diperkirakan akan diambil foto terdakwa (mugshot) sebelum dibebaskan dengan jaminan 200.000 dollar AS (sekitar Rp3 miliar).

Sebelumnya, Trump telah dilaporkan akan menyerahkan diri ke Penjara Fulton County yang terkenal buruk atas dakwaan berkonspirasi dengan 18 terdakwa lainnya untuk mencoba membalikkan hasil pemilihan umum AS 2020 di negara bagian Georgia.

Penyerahan dirinya menjadi awal dari tahun yang dipenuhi drama persidangan, yang belum pernah terjadi sebelumnya, seiring upayanya untuk menyeimbangkan penampilannya di panggung kampanye dan kursi pesakitan.

Penyerahan diri Trump dilakukan sehari setelah ia memilih absen dari debat perdana bakal capres AS yang ditayangkan televisi dari Milwaukee, Wisconcin.

Baca juga: Donald Trump Disidang, Didakwa 34 Tuduhan Kejahatan terkait Uang Tutup Mulut Perselingkuhan

Debat itu menghadirkan delapan pesaing Trump untuk meraih tiket capres dari Partai Republik, yang semuanya masih mengekor jauh di belakang sang mantan presiden dalam berbagai jajak pendapat.

Meski begitu, Trump tetap menjadi sorotan ketika enam kandidat menyatakan dukungan mereka apabila Trump terpilih sebagai capres dari kubu Republik meski dinyatakan bersalah dalam kasus-kasus yang menjeratnya.

Dalam wawancara yang sudah direkam terlebih dahulu dengan mantan pembawa acara Fox News, Tucker Carlson, Trump menyangkal keempat dakwaan pidana dan menyebut itu semua omong kosong.

Rekaman wawancara itu disiarkan di platform X pada saat yang sama dengan debat kandidat capres AS.

Dia juga mengatakan, Departemen Kehakiman AS telah “dipersenjatai” Presiden AS Joe Biden, dari Partai Demokrat, untuk melumpuhkan pencapresannya.

Video wawancara berdurasi 46 menit itu disaksikan lebih dari 200 juta kali, namun belum pasti berapa banyak orang yang menontonnya dan berapa lama mereka menontonnya.

Sementara itu, Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan dipenjara di penjara kumuh Kota Atlanta, negara bagian Georgia, apabila ditahan terkait kasus upaya pembatalan hasil pilpres AS 2020.

Penjara Fulton County yang juga dikenal sebagai Penjara Rice Street ini tidak aman, tak sehat, dan penuh serangga.

Dikutip dari kantor berita AFP, Sheriff Fulton County Pat Labat bulan ini mengatakan, tak peduli apa pun status tahanan, prosedur penahanannya akan sama.

Prosedur penahanan standar adalah terdakwa diambil sidik jarinya dan difoto kemudian dibebaskan dengan jaminan--untuk Trump ditetapkan 200.000 dollar AS (Rp 3 miliar).

Trump memiliki waktu hingga Jumat (25/8/2023) tengah hari untuk menyerahkan diri secara sukarela.

Di media sosialnya yaitu Truth Social, eks presiden ke-45 AS itu berkata akan ke Atlanta pada Kamis (24/8/2023), tetapi tidak menyebutkan waktu pastinya.

Sebanyak dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu pengacara Trump, John Eastman, dan petugas jaminan Scott Hall, ditahan di Penjara Fulton County pada Selasa (22/8/2023) dan dibebaskan dengan jaminan.

Kantor Sheriff Fulton County sudah menetapkan perimeter keamanan ketat di sekitar penjara tersebut, serta menutup jalan-jalan dan membatasi akses. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved