IKN Nusantara
Masuk Tahun Politik, Otorita Berharap Revisi UU IKN Nusantara Segera Disahkan
Masuk tahun politik, Otorita berharap revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 IKN Nusantara segera disahkan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Otorita Ibu Kota Nusantara berharap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bisa disahkan menjadi UU baru pada tahun ini.
Diketahui, IKN Nusantara di Kalimantan Timur ditargetkan menjadi Ibu Kota Indonesia pada 2024 tahun depan.
Dilansir dari Kontan, hal ini disampaikan Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (21/8/2023).
"Iya, karena kita tahu kan ini tahun politik, sedangkan dari Otorita kita harus kerja cepat.
Karena kita punya target dalam tahap 1 sudah harus sesuai dengan yang ditentukan dalam UU," ujar Diani.
Kendati demikian, Diani mengatakan OIKN akan mengikuti tahapan perubahan UU IKN yang sudah ditentukan oleh DPR RI.
Selain itu, OIKN juga akan terjun langsung ke lapangan bersama Komisi II DPR RI agar lebih bisa menangkap kebutuhan perubahan UU IKN.
"Sehingga nanti kalau mereka panja bisa lebih real apa sih yang dibutuhkan dalam rangka perubahan UU IKN ini," imbuh Diani.
Sebagai informasi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai perwakilan pemerintah telah menyerahkan RUU tentang perubahan atas UU IKN.
Menurut Suharso, sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, ditemukan isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh OIKN dalam pelaksanaan 4P.
"4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan penyelenggaran Pemerintah Daerah (Pemda) khusus IKN," kata Suharso pada kesempatan yang sama.
Belum cukup terakomodirnya pengaturan dalam UU IKN membuat rancangan perubahan ini menjadi hal yang krusial.
Tujuannya agar pemerintah khususnya OIKN dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
Kemudian, ada 9 poin pokok perubahan dalam RUU tersebut, meliputi: Kewenangan khusus, Pertanahan, Pengelolaan keuangan, Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemutakhiran delineasi wilayah, Penyelenggaraan perumahan, Tata ruang, Mitra kerja OIKN di DPR, dan Jaminan keberlanjutan.
Sementara itu, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN serta didampingi Otorita Ibu Kota Nusantara dan Kementerian PPN/Bappenas mengunjungi proyek IKN Nusantara.
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.