Berita Samarinda Terkini

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Jaksa di Kejari Samarinda, Masyarakat Diminta Lapor

Masyarakat diminta waspada terkait modus dengan mengatasnamakan Jaksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
HO
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem mengimbau masyarakat agar waspada adanya modus penipuan mengatasnamakan jaksa. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masyarakat diminta waspada terkait modus dengan mengatasnamakan Jaksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda.

Aksi kejahatan yang mencatut nama pejabat di Kejari Samarinda, agar kiranya tidak merespon aksi oknum mencoreng institusi penegak hukum ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, melalui Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erfandy Rusdy Quiliem menegaskan hal tersebut.

Upaya oknum-oknum bermodus mengatasnamakan jaksa ini kuat dugaan lantaran gencarnya jajaran Kejari Samarinda yang tengah melakukan proses penyelidikan, penyidikan hingga penindakan perkara di wilayah hukum Kota Tepian.

Baca juga: Dari 280 Paket Pekerjaan Berlangsung di Berau, 95,8 Persen Sudah Rampung

"Ada oknum yang mengatasnamakan pejabat dari Kejari Samarinda, modusnya mencoba meminta uang dan proyek pekerjaan," tegas Erfandy, Jumat (25/8/2023).

Ia juga mengimbau agar masyarakat Kota Samarinda, pejabat, aparatur sipil negara (ASN) pemerintah, pegawai BUMN dan BUMD serta perusahaan swasta, tidak menggubris telepon atau pesan singkat dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Apabila menerima telepon maupun pesan singkat mengatasnamakan jaksa atau pejabat dari kejaksaan agar tidak dihiraukan," imbaunya.

Baca juga: Gasak 2 Handphone dan Uang Tunai di Sebuah Kafe, Seorang Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Masyarakat Kota Tepian turut diingatkan agar melaporkan kepada pihaknya apabila menerima telepon atau pesan singkat yang mengatasnamakan Institusi Kejari Samarinda.

Pelaporan bisa melalui hotline di nomor pengaduan 0858 4990 2432 (Seksi Intelijen Kejari Samarinda).

"Laporkan kepada kami, jika menerima telepon atau pesan singkat dari oknum yang mengatasnamakan jaksa maupun pejabat dari kejaksaan," pesan Erfandy. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved