Berita Samarinda Terkini

Gasak 2 Handphone dan Uang Tunai di Sebuah Kafe, Seorang Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial SSA yang berasal dari Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan pihak kepolisan.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
KASUS PENCURIAN-Kapolresta Kombespol Ari Fadly beserta jajarannya meringkus pelaku pencurian di sebuah kafe kawasan Jalan Juanda Samarinda Ulu, di Mapolresta Samarinda, Rabu(23/8/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria berinisial SSA yang berasal dari Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan pihak kepolisan.

Pri berusia 21 tahun tersebut, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dibantu jajaran Polresta Samarinda lantaran kedapatan  mencuri di sebuah kape.

Ia mencuri dua handphone dan uang tunai milik sebuah kafe yakni Kopi Sebelas di Jalan Juanda 8, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

Diterangkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa tersangka SSA sudah berhasil pihaknya tangkap setelah memiliki alat bukti yang cukup.

Baca juga: Salma Salsabil dan Nyoman Paul Bakal Konser di Samarinda, Catat Tanggal dan Cara Beli Tiketnya!

"Keterangan sejumlah saksi dan hasil rekaman CCTV kami berhasil menangkap pelaku yang mencuri handpone genggam dan uang tunai di Cafe Kopi Sebelas," ucapnya.

Lebih lanjut, Ary Fadli menerangkan dari rekaman kamera CCTV pelaku masuk dengan memecahkan jendela kemudian mengambil handphone dan uang tunai.

Setelah melangsungkan aksinya, yang dilakukan pada Kamis (17/8/2023) dini hari pukul 04.00 Wita, SSA kemudian bergegas  untuk meninggalkan lokasi.

"Seusai dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil menangkap tersangka SSA dirumahnya, pada Minggu (20/8/2023)" jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan laporan yang diterima korban telah kehilangan satu unit Tab Samsung A7, 1 unit HP merk Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp 2.800.000.

Baca juga: Unmul Samarinda Siapkan Multy Award, Sinergi Kabupaten/Kota di Kaltim Dukung Pembangunan IKN

Dan kepada polisi, SSA mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan tersangka SSA polisi menyita dua unit handpone dan uang tunai Rp 100.000.

"Uangnya yang diambil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan dengan pasal pencurian yang diatur dalam KUHP pasal 363. 

"Sesuai pasal itu, tersangka SSA diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved