CPNS 2023

Apa Arti Masa Sanggah CPNS? Simak Bedanya dengan PPPK dan Cara Mengajukannya Saat Seleksi

Simak inilah pengertian masa sanggah CPNS adalah apa dan cara mengajukan di seleksi CPNS 2023.

Editor: Heriani AM
Surya.co.id/Canva
Simak inilah pengertian masa sanggah CPNS adalah apa dan cara mengajukan di seleksi CPNS 2023. 

Masa sanggah PPPK Guru 2021 Secara umum, pengertian masa sanggah seleksi PPPK Guru 2021 hampir sama dengan masa sanggah pada CPNS.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal dan Kunci Jawaban untuk Latihan CPNS 2023, Dilengkapi Link PDF

Yang membedakan hanya pada jenis seleksi yang berbeda, sehingga hasil seleksi yang disanggah pun bisa berbeda.

Pada pendaftaran PPPK Guru, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3.

Masa sanggah ini juga berlaku bagi instansi berupa waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Cara mengajukan sanggahan pada seleksi PPPK Guru juga sama dengan CPNS.

Hanya saja, lagi-lagi terdapat pembeda pada jenis ujian dan hasilnya yang bisa disanggah.

“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK,” jelas SSCASN 2021.

Masa sanggah PPPK Non Guru

Sementara itu, pada pendaftaran PPPK Non Guru, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis.

Baca juga: Link Daftar Akun CPNS 2023, Cek Alur Pendaftarannya, Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Masa sanggah juga meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Cara mengajukan sanggah karena masa berlaku STR telah habis juga sama dengan ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021.

Demikian juga cara mengajukan sanggahan bila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.

Itulah tadi pengertian masa sanggah CPNS adalah apa dan cara mengajukan di seleksi CPNS 2023.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved