Berita Samarinda Terkini

Motor di Samarinda Diderek Paksa karena Parkir Sembarangan, Terancam Denda Rp 500 Ribu

Sebagai wujud nyata, pihaknya, melalui petugas Dishub Samarinda mengangkut dua unit kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Proses penderekan kendaraan oleh Dishub Samarinda kepada kendaraan roda dua yang parkir sembarang di kawasan Pasar Segiri Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (25/8/2023). 

Disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu bahwa penempelan stiker itu bertujuan untuk menertibkan truk atau kontainer yang kerap kali parkir di tepi jalan.

Hal itu telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Koordinasi Rencana Penempelan Stiker dan Parkir di Tepi Jalan yang dihadiri oleh Satuan Lalu Lintas (SAT Lantas) Polresta Samarinda, serta Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (AlFI) dan Atrindo di Gedung Dinas Perhubungan Kota Samarinda Jalan MT Haryono Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). 

"Kita akan melaksanakannya di hari Senin kepada kontainer-kontainer atau dalam hal ini kontainer yang ditinggalkan head traktornya," kata Manalu usai pimpin Rapat Koordinasi, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Parkir Liar di Jalan Otista Samarinda Picu Kemacetan, Dishub akan Pantau selama 3 Bulan

Ada beberapa ruas jalan yang akan disisir pada aksi penempelan stiker. Di antaranya Teuku Umar, Muis Hasan, dan Jalan Sutami.

Bilamana kontainer tidak berpindah dalam tempo 3 hari setelah ditempel stiker, maka pihak swasta yang menjadi mitra penertiban akan menderek kontainer tersebut.

"Bilamana dalam tiga hari tidak diangkut maka tempelan (kontainer) itu akan kita tarik, kerja sama dengan pihak swasta," tegasnya.

Setelahnya, pemilik kontainer yang ingin mengambil kembali kontainernya terlebih dahulu membayar kepada pihak swasta yang diberi tugas menderek kontainer tersebut.

Baca juga: Pengelola Minimarket Akui Tak Mudah Atasi Juru Parkir Liar, Ungkap Siapa yang Bermain di Belakangnya

"Mereka nanti akan dikenakan charge (tagihan), masalah (biaya) itu nanti swasta atur. Visi kita hanya supaya tepi jalan itu bersih dari kontainer," jelasnya.

Kebijakan tersebut disambut baik oleh pihak asosiasi pengusaha. Humas DPW ALFI, Samarinda mengaku pihaknya sangat mendukung keputusan tersebut.

"Kita sangat mendukung lagi program seperti ini. Biar tidak ada lagi parkir liar tidak ada lagi bongkar muat secara liar di tepi jalan," ucapnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved