Berita Mahulu Terkini

Bupati Mahulu Bonifasius Imbau Penyusunan Renstra 5 Tahunan Tetap Berpedoman di RPJMD

Renstra merupakan dokumen rencana lima tahunan perangkat daerah yang disusun oleh setiap perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh mengatakan, Penyusunan Perubahan Rencana Strategis dan Sinergi Program Antar Perangkat Daerah (Cross Cutting Program) 2021-2026.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh mengatakan, Penyusunan Perubahan Rencana Strategis dan Sinergi Program Antar Perangkat Daerah (Cross Cutting Program) 2021-2026, harus sesuai dengan RPJMD Kabupaten yang telah disusun sebelumnya.

Menurutnya, Renstra merupakan dokumen rencana lima tahunan perangkat daerah yang disusun oleh setiap perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.

"Penyusunan Renstra berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," tegas Bonifasius Belawan Geh, saat membuka Forum Perangkat Daerah dalam rangka Sinkronisasi Penyusunan Perubahan Rencana Strategis (Renstra) di Ruang Rapat Bapelitbangda, belum lama ini.

Di mana dokumen Renstra Perubahan inilah yang menentukan strategi atau arah, serta pengambilan keputusan untuk mengalokasikan sumber daya organisasi.

Baca juga: Warga Mahulu Antusias Semarakkan HUT Kemerdekaan RI, Event Olahraga Bakal Sering Digelar

Baca juga: Kabupaten Mahulu Miliki Nilai Konservasi Tinggi Menjaga Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur

"Guna mencapai tujuan yang diinginkan dengan memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah,” jelas Bupati Bonifasius.

Ditambahkan, perwujudan dari implementasi program, apakah telah sesuai dengan program yang sudah ditetapkan pada visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, sebagai tolak ukur keberhasilan program.

“Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik akan tercermin dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP.

Akuntabilitas inilah yang merupakan perwujudan kewajiban instansi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik,” tegasnya.

Untuk diketahui ttujuan untuk menyelaraskan dan merumuskan kembali program indikator, dan target pembangunan Pada RPJMD sebelumnya.

Baca juga: Bupati Mahulu Minta OPD Segera Rumuskan Program Prioritas untuk Penyusunan Perubahan RPJMD 2021-2026

Banyak program yang belum terakomodir sehingga membuat SKPD tidak bisa mencapai dari target pembangunan yang sudah di tetapkan pemerintah daerah, terutama untuk indikator dan target menyangkut SPM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved