Pemilu 2024

KTP Luar Bisa Jadi Pemilih Pemilu 2024 di Kutim, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengumumkan bahwa masyarakat yang memiliki hak memilih namun tidak bisa gunakan hak pilih.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Ilustrasi - Kategori pendaftaran DPTb Pemilu 2024 mendatang. TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengumumkan bahwa masyarakat yang memiliki hak memilih namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena suatu hal, dapat melapor ke KPU setempat.

Demikian disampaikan oleh Kordiv Perencanaan dan Data KPU Kutim, Hasan Basri bahwa saat ini tahapan Pemilu 2024 yang masih berjalan salah satunya daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dimana DPTb dipergunakan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun belum bisa melaksanakan hak memilihnya.

"Misalnya masyarakat yang terftar dalam DPT namun KTPnya di luar Kutim bisa melapor ke KPU Kutim agar dipindahkan lokasi TPSnya di dekat dengan domisilinya," ungkap Hasan, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Hadir di Peresmian Pabrik Semen, DPRD Kutim Harap Serap Tenaga Kerja Lokal Maksimal

Lanjutnya, ada 9 kategori pemilih yang bisa mendaftar sebagai DPTb ke KPU, diantaranya sebagai berikut:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di paanti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

Baca juga: Viral Penampakan Orang Utan di Sangatta Kutai Timur Muncul di Area Tambang

5. Menjalani tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisili

Namun dari 9 kategori tersebut memiliki batas waktu pendaftaran DPTb, ada yang H-30 hari dan H-7 hari pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dimana 5 kategori maksimal tanggal 15 Januari 2024 atau H-30 dan 4 kategori maksimal tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum Pemilu 2024," jelasnya.

Sebelum melapor ke KPU Kutim, ia menegaskan agar masyarakat memastikan terlebih dahulu nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar dalam DPT.

"Proses ini sudah berjalan sejak ditetapkannya DPT atau sejak 22 Juni 2023 lalu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved