Pemilu 2024
KTP Luar Bisa Jadi Pemilih Pemilu 2024 di Kutim, Ini Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengumumkan bahwa masyarakat yang memiliki hak memilih namun tidak bisa gunakan hak pilih.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengumumkan bahwa masyarakat yang memiliki hak memilih namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena suatu hal, dapat melapor ke KPU setempat.
Demikian disampaikan oleh Kordiv Perencanaan dan Data KPU Kutim, Hasan Basri bahwa saat ini tahapan Pemilu 2024 yang masih berjalan salah satunya daftar pemilih tambahan (DPTb).
Dimana DPTb dipergunakan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun belum bisa melaksanakan hak memilihnya.
"Misalnya masyarakat yang terftar dalam DPT namun KTPnya di luar Kutim bisa melapor ke KPU Kutim agar dipindahkan lokasi TPSnya di dekat dengan domisilinya," ungkap Hasan, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: Hadir di Peresmian Pabrik Semen, DPRD Kutim Harap Serap Tenaga Kerja Lokal Maksimal
Lanjutnya, ada 9 kategori pemilih yang bisa mendaftar sebagai DPTb ke KPU, diantaranya sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di paanti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
Baca juga: Viral Penampakan Orang Utan di Sangatta Kutai Timur Muncul di Area Tambang
5. Menjalani tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisili
Namun dari 9 kategori tersebut memiliki batas waktu pendaftaran DPTb, ada yang H-30 hari dan H-7 hari pelaksanaan Pemilu 2024.
"Dimana 5 kategori maksimal tanggal 15 Januari 2024 atau H-30 dan 4 kategori maksimal tanggal 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum Pemilu 2024," jelasnya.
Sebelum melapor ke KPU Kutim, ia menegaskan agar masyarakat memastikan terlebih dahulu nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar dalam DPT.
"Proses ini sudah berjalan sejak ditetapkannya DPT atau sejak 22 Juni 2023 lalu," pungkasnya. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.