Berita Berau Terkini

Petani di Berau Diminta Urus ISPO Karena Jadi Syarat Jual TBS Mulai 2025

Pada 2025 mendatang petani wajib memiliki ISPO agar dapat menjual Tandan Buah Segar (TBS)

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Perkebunan (Disbun) mendorong para petani sawit mandiri di Kabupaten Berau, memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk mendapatkan sertifikat Indonesian Palm Oil System (ISPO).

Pasalnya pada 2025 mendatang, petani wajib memiliki ISPO agar dapat menjual Tandan Buah Segar (TBS).

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini menyebut, sejauh ini baru ada 129 petani sawit mandiri yang memiliki STDB.

Targetnya, tahun ini pihaknya akan menerbitkan 500 STDB. Dalam kepengurusan itu pihakbya dibantu oleh berbagai NGO. Untuk mendampingi dan mendorong petani memiliki STDB.

“Karena masih banyak petani yang belum mau mengurus STDB,” katanya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Industri Sawit Indonesia, Komoditas Ekspor yang Selalu Menjadi Korban dari Regulasi Impor

Baca juga: Sosok Sukanto Tanoto yang Akan Bantu Jokowi Bangun IKN, Orang Terkaya ke Berapa? Dijuluki Raja Sawit

Pada 2025 mendatang pemerintah mewajibkan semua petani sawit harus memiliki sertifikat ISPO.

Jika tidak, mereka tidak bisa menjual TBS. Makanya, Disbun Berau gencar untuk mendorong semua petani memiliki STDB.

“STDB menjadi persyaratan utama untuk mendapat ISPO. Di Berau sendiri belum ada yang memiliki ISPO tapi kalau perusahaan semua sudah punya,” tuturnya.

Kendalanya, kata Lita, banyak petani mandiri yang bermasalah dengan lahannya. Seperti, tidak memiliki surat kepemilikan lengkap dan ada beberapa yang lahannya termasuk dalam kawasan hutan.

Ada juga yang sudah memiliki tanah tapi kepemilikan tanahnya belum diubah menjadi miliknya.

“Sehingga kami tidak bisa menerbitkan STDB. Tapi kami mencoba berkoordinasi dengan provinsi adakah terborosan yang bisa dicapai. Misal pakai surat keterangan kampung atau bagaimana,” jelasnya.

Selain itu, yang menjadi kendala yakni hanya ada dua tenaga yang melakukan pemetaan. Sebab untuk memberikan STDB harus dipetakan titik koordinatnya agar lebih jelas berapa luas lahan sawit yang dimiliki.

“Tenaga kami hanya 2 orang saja untuk meneliti semua persyaratan. Makanya kami butuh bantuan pihak ketiga untuk membantu proses penerbitan STDB itu,” paparnya.

Baca juga: 7 Hektare Lahan Tumpukan Limbah Sawit Terbakar di Jonggon Kukar

Lanjutnya, STDB juga sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan dari provinsi dan pusat. Memang diakuinya persyaratannya lebih banyak. Yang saat ini dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Alokasinya khusus untuk petani sawit mandiri yang harus memiliki kelompok dan STDB. Petani yang sudah punya STDB itulah yang diprioritaskan untuk dapat bantuan dari BPDPKS,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved