Berita Nasional Terkini

Sejarah Terbentuknya Paspampres, Pasukan Pengamanan Presiden yang Kini Tuai Sorotan, Syarat Berat

Inilah Sejarah terbentuknya Paspampres, Pasukan Pengamanan Presiden yang belakangan tuai sorotan, syarat berat.

Editor: Diah Anggraeni
Bobo/Cirana Merisa
Inilah sejarah terbentuknya Paspampres, Pasukan Pengamanan Presiden yang belakangan tuai sorotan, syarat berat. 

Setelah peristiwa G30S/PKI, Resimen Tjakrabirawa dibubarkan, dan dibentuklah Satuan Tugas Polisi Militer AD, atau Pomad Para.

Lalu, tahun 1970, kesatuan pengawal presiden menjadi Paswalpres di bawah rezim Soeharto.

Lalu, masih di era Soeharto, nama Paswalpres diganti menjadi Paspampres, dengan alasan kata pengamanan lebih tepat dari pengawalan.

Baca juga: Sosok Imam Masykur, Warga Aceh yang Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Video Penyiksaan Beredar Luas

Syarat Berat

Perekrutan Paspampres dilakukan dengan sangat hati-hati.
Perekrutan Paspampres dilakukan dengan sangat hati-hati. (Kompas/Dok. Paspampres)

Dikutip dari VIK Kompas.com, perekrutan Paspampres dilakukan dengan sangat hati-hati.

Pihak Paspampres akan datang ke berbagai satuan hingga pusat pendidikan TNI untuk mencari prajurit-prajurit terbaik.

Bagi mereka yang memiliki keahlian menembak atau pun bela diri, apalagi memilki prestasi tertentu, maka akan diprioritaskan masuk ke Paspampres.

“Jadi bisa dibilang Paspampres ini adalah etalase, karena berisikan prajurit-prajurit dari berbagai satuan elite seperti Kopassus, Kostrad, Marinir, Paskhas, dan lain-lain,” kata Fauzi.

Setelah Paspampres menyeleksi sejumlah nama, para calon prajurit ini akan diuji fisik dan psikisnya.

“Kesehatan jiwa ini penting untuk melihat apakah dia bisa mengatasi rasa takut, jika ditugaskan berkali-kali tidak cenderung represif, tidak cenderung bunuh diri, tidak mudah bosan dengan rutinitas yang ada. Jangan sampai mereka memiliki potensi membahayakan VVIP," ujar Fauzi.

Sementara untuk fisik, seorang calon anggota Paspampres harus meraih nilai kesegaran jasmani yang baik, mampu berjalan cepat, berenang 500 meter, dan mahir menembak.

Selain itu, Paspampres akan melakukan penelitian khusus (litsus). Litsus akan menelusuri latar belakang si calon anggota Paspampres mulai dari latar belakang keluarga, pergaulan, karir di militer, potensi kerawanan hingga catatan pelanggaran.

“Yang bergabung ke sini harus bersih, clean semua, tidak ada masalah. Begitu ada masalah atau catatan negatif, langsung dicoret,” tutur Fauzi. (VIK dengan judul : Paspampres, Kisah Para Perisai Hidup)

Baca juga: Komandan Paspampres Buka Suara soal Anggotanya yang Siksa Warga Aceh hingga Tewas, Terkuak Motifnya

Tugas Paspampres

Dikutip TribunKaltim.co dari Sripoku.com di artikel berjudul Mengenal Paspampres, Apa Saja Tugas dan Fungsinya Selama Mengamankan Presiden? Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden.

Dilansir dari laman ppid.tni.mil.id, Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden serta keluarganya.

Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu:

Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga

Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga

Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Baca juga: Letkol CPM Sandri Oktamy Sosok Komandan Upacara HUT RI, Pernah Bertugas di Paspampres

Gaji Paspampres

Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo, Senin (18/12/2017).
Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo, Senin (18/12/2017). (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Gaji Paspampres tidak berbeda dengan pangkatnya di kesatuan TNI.

Dengan demikian, besaran gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Paspampres dicairkan setiap bulan, meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang jika dijumlahkan cukup menggiurkan.

Berikut rincian berapa gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang kariernya di kesatuan TNI:

1. Gaji Paspampres Golongan I

- Tamtama Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

2. Gaji Paspampres Golongan II

- Bintara Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

3. Gaji Paspampres Golongan III

- Perwira Pertama atau Pama Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

4. Gaji Paspampres Golongan IV

A. Perwira Menengah:

- Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

B. Perwira Tinggi:

- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800

Baca juga: Sosok Oknum Paspampres yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Ibunda Korban Dimintai Uang Tebusan

Tunjangan

Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.

Besaran tunjangan kinerja dan lain-lain Paspampres sama dengan TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Sama seperti TNI, besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Berikut rinciannya:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

- Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

(TribunBatam.id/Kompas.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved