Pilpres 2024
Bawaslu Proses Video Gibran, Bobby, dan Elite PDIP Ajak Masyarakat Coblos Ganjar Pranowo
Bawaslu RI sudah mulai memproses video elite PDIP seperti Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution mengajak masyarakat unutk mencoblos Ganjar.
Tampak di beberapa video ajakan itu dilontarkan oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, hingga Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O E Kandouw.
Selain itu masih banyak video lainnya yang berisi ajakan untuk memilih Ganjar di Pemilu 2024 baik oleh kepala daerah hingga jajaran DPD dan DPC PDIP.
Tampak dalam video itu seluruh elite yang melakukan ajakan memilih serempak menggunakan baju berwarna merah berlogo PDIP.
"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS (tempat pemungutan suara) di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan pak Ganjar, terima kasih," ucap Gibran dalam salah satu video, dikutip Senin (28/8/2023).
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Tak Jadi Dipecat PDIP, Gibran Rakabuming Ucapkan Selamat
KPU Tegaskan Belum Waktunya Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut menyoroti ihwal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh elit PDIP melalui video ajakan untuk mencoblos Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Idham Holik pun menejelaskan pasal 276 ayat 1 Undang-Undang 7/2023 tentang Pemilu.
Pasal itu mengatur kampanye pemilu baru dapat dilaksanakan setelah 25 hari pasca-penetapan daftar calon tetap (DCT) dan setelah 15 hari penetapan pasangan calon tetap presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, sebagaimana yang termaktub di dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) 3/2022, masa kampanye selama 75 hari itu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.
Baca juga: Gibran Tanggapi Santai soal Laporan Dugaan KKN dan Pencucian Uang ke KPK: Silahkan Buktikan Saja
"Dengan demikian, kami tegaskan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye sebagaimana yang diatur oleh KPU," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Berkenaan dengan dugaan pelanggaran oleh elite PDIP, Idham mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Maka itu merupakan kewenangan penuh dari Bawaslu yang menurut UU Pemilu telah diberikan atributif atau kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu," jelas Idham.
"Yang salah satunya adalah tahapan kampanye pemilu serentak 2024," ia menambahkan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Gibran Ajak Coblos Ganjar Sudah Diproses Bawaslu dan Elite PDIP Ramai-ramai Ajak Masyarakat Coblos Ganjar Pranowo, KPU: Kampanye Belum Dimulai!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.