Berita Balikpapan Terkini

Cabuli Anak Belasan Tahun di Musala, Kakek di Balikpapan Dijebloskan 12 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial AL (72) ditangkap polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus sejumlah tersangka pelecehan seksual dalam kurun sebulan terakhir. Salah satunya berinisial AL (72) yang melecehkan anak bawah umur di sebuah musala.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial AL (72) ditangkap polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban yang berinisial ZD (11) merupakan anak tetangga AL.

Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada Senin (7/8/2023) di sebuah musala di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Balikpapan.

Menurut keterangan PS Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham, tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam musala.

"Setelah di dalam musala, tersangka tiba-tiba memeluk dan memegang kemaluan korban," ungkap Iskandar, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: 5 Pria Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak di Balikpapan

Baca juga: Seorang Murid SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Wakar SMK di Samarinda

Korban yang ketakutan langsung melarikan diri dari musala dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AL.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tegas Iskandar.

Tersangka AL merupakan salah satu dari sejumlah tersangka yang diringkus kepolisian dalam kurun sebulan terakhir.

Baca juga: Di Balik Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Pengakuan Lola Nadya dan Sosok COO

Diberitakan sebelumnya, lima pria ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait kasus pelecehan seksual anak. Kelima tersangka berinisial SR (42), TT (31), AL (72), AS (42), dan J (30).

"Mereka ditangkap pada rentang waktu 27 Mei 2023 hingga 24 Agustus 2023," kata Iskandar Ilham.

Adapun orban pelecehan seksual tersebut adalah lima anak perempuan berinisial SA (14), RS (16), ZD (11), AA (14), dan SY (16).

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan bukti check in atau laporan masuk hotel. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved