Berita Tarakan Terkini

3 Peluang Kurir Tarakan Kirim Sabu, Digagalkan di Atas Kapal Penumpang di Balikpapan Rute Parepare

Kapolres Tarakan didampingi Kasat Resnarkoba dan jajaran Polres Tarakan berkaitan pengungkapan 7 kg sabu-sabu.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Rilis pers pengungkapan 7 kg narkotika jenis sabu di Polres Tarakan pada Rabu (30/8/2023). Sebanyak empat kurir sabu berhasil meloloskan barang haram ini menuju Parepare dengan menggunakan kapal penumpang sebanyak 17 kg sabu dengan upah total keseluruhan diterima Rp270 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Inilah penjelasan soal 3 peluang kurir di Tarakan mencoba  kirim barang haram berupa sabu.

Dan kemudian sempat digagalkan perbuatannya di atas kapal penumpang di Kota Balikpapan rute Parepare.

Tercatat empat pelaku kurir sabu 7 kg yang digagalkan di atas kapal penumpang di Balikpapan rute Parepare ternyata sudah tiga kali beraksi.

Sebelumnya empat kurir sabu ini berhasil meloloskan barang haram ini menuju Parepare dengan menggunakan kapal penumpang sebanyak 17 kg sabu dengan upah total keseluruhan diterima Rp270 juta.

Baca juga: Pengguna Barang Haram di Tenggarong Seberang, Simpan Serbuk Putih dalam Bungkus Rokok

Pada pengiriman keempat kali ini, keberuntungan tak berpihak dan berhasil diciduk kepolisian berkat informasi masyarakat.

Jika saja berhasil lolos maka total 24 kg sabu sudah berhasil dibawa dengan upah kali ini dijanjikan Rp 175 juta jika berhasil dibawa sampai ke Parepare.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona merincikan pertama, untuk MD melakukan pengiriman ke Mr X sebanyak 5 kg dan diupah Rp50 juta.

Kedua kalinya sebanyak 4 kg berhasil dibawa dan mendapat upah Rp40 juta. Ketiga kalinya meloloskan sabu 8 kg dan MD menerima upah Rp180 juta.

Baca juga: Bandar Barang Haram di Muara Lawa Kutai Barat Diringkus Polisi, Belasan Poket Disita

Terakhir jika berhasil meloloskan 7 kg sabu, MD dijanjikan upah Rp 175 juta sampai Parepare.

"Jadi sebelumnya ada beberapa kg dan ini pemain kilo kilo tetangkap anggota. Ini perlu kami jelaskan, kami gak akan pernah main-main untuk memberantas nsrkoba. Kami memohon sekali lagi bantuan dan dukungan dari semua pihak masyrkaat ayo kalau mau berantas sama," harap Ronaldo Maradona.

Kapolres Tarakan berkomitmen Polres Tarakan akan terus maju dan memberantas.

Polres Tarakan tidak akan mundur sampai kaki berhenti melangkah. Yang terpenting selama dapat support masyarakat.

Karena masalah narkoba bukan masalah polisi tapi masalah sama-sama. Tentu yang dirugikan penyebaran peredaran bukan polisi tapi masyarakat juga.

"Ayo gunakan hak dan kewajiban memberitahukan ke kami ke polres, ke BNN, sama-sama kita bisa menang yang penting sama-sama hadapi," jelas Ronaldo Maradona.

Baca juga: Puluhan Gram Barang Haram dan 4.422 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Bontang

Lebih lanjut diterangkan Kapolres Tarakan, bermula dari SK yang diamankan, karena ikut menjadi pengguna. BB disembunyikan di dalam dashboard motor.

Jumlah yang ditangkap awalnya kecil. Kemudian SK beli dari MD. MD ditangkap didalami lagi dan kemudian ada yang kirim.

"Ternyata MD masuk di peta jaringannya peredarannya, di atas dia ada RH dan SM berangkat bawa barang ini. Mereka kurir," ujar Ronaldo Maradona.

Ditanya mengenai akses naik ke kapal penumpang mengapa bisa lolos, Kapolres Tarakan mengungkapkan bahwa seperti diketahui bersama kondisi di pelabuhan seperti apa.

"Rekan-rekan tahu sendiri bagaimana pelaksanaan. Saya bilang filternya saya harapkan dari masyarakat. Kalau lihat curiga laporkan. Segera kami tindaklanjuti. Bayangkan ribuan orang, ratusan orang ada di pelabuhan," ujar Kapolres Tarakan.

Kapolres Tarakan didampingi Kasat Resnarkoba dan jajaran Polres Tarakan berkaitan pengungkapan 7 kg sabu-sabu yang diamankan pada 24 Agustus dan 25 Agustus 2023 kemarin dan dirilis Rabu (30/8/2023).

Ronlado Maradona menambahkan adapun kemasannya kali ini berbeda dengan sebelumnya. Kemasan kali ini berwarna hijau.

"Jadi MD masuk jaringan, jairngan pengedar daei Mr X dan masih DPI. Barangnya dari jalur Malaysia juga. Sebetulnya kita lihat, berulang dari semua kasus kalau buat analisa data barang beredar dari Tarakan sumber dari negara tetangga. Makanya antisipasi bersama bagaimana barang haram ini tidak masuk ke negera kita, ke Tarakan khususnya," tukasnya.

Disembunyikan pada Dashboard

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengungkapkan, kronologi diamankannya 7 kg lebih narkoba jenis sabu, bermula dari penangkapan SK (40) berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lingkas Ujung tepatnya di Jembatan Besi, Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Kamis (24/8/2023).

"Kemudian dilakukan pengembangan anggota dari Satreskoba Porles Tarakan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus narkotika disimpan di dashboard motor," papar Kapolres Tarakan.

Setelah ditemukan sabu di dashboard motor, dilakukan interogasi terhadap tersangka dan dan pendalaman lagi.

"Ternyata SK mendapat barang dari saudara MD. Berkembanglah dan penyidikan dari hal kecil sampai kita bisa mengungkap dalam rangkaian yang tidak terputus," ungkap Kapolres Tarakan.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Barang Haram di Tanjung Laut Indah Bontang, 2 Tersangka Diringkus

Kemudian, dari MD dan SK sudah diamankan, kami dapatkan informasi dari hasil interogasi bahwa akan ada peredaran sabu.

Ternyata kami sudah menyentuh ke jaringan pengedarnya. Yang akan dibawa menggunakan kapal laut tujuannya ke Parepare.

Akhirnya anggota kami berangkat melakukan pengejaran ke Balikpapan dan satu tim lagi persiapan di Parepare.

Jumat tanggal 25 Agustus, kita sudah stanby di Balikpapan tapi karena waktu jeda kapal sandar kapal cepat, akhirnya anggota kita naikkan ke atas kapal.

"Kemudian di atas kapal lah, dilakukan penggeledahan," terang Ronaldo Maradona.

Ronaldo Maradona melanjutkan, sabu disembunyikan bersama barang bawaan, ada makanan, pempers dan seterusnya.

Kemudian setelah dilakukan pengamanan dan personel sampai di Parepare, barulah tersangka kembali dibawa beserta barang bukti ke Polres Tarakan.

"Seluruh barang bukti disita termasuk sepeda motor, keranjang tempat disembunyikan ada malkis dan lainnya," ujarnya.

Adapun jumlah total bruto sabu diamankan sebanyak 7.026,84 gram lebih dari 7 kg berat bruto.

Kemudian dari perhitungan pihaknya, dengan pengungkapan ini, bisa menyelamatkan 35.137 orang dari bahaya penggunaan narkoba.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Para tersangka dikenakan pasal sebagai berikut. Pertama untuk SK dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Karena tadi ada yang menggunakan atau penyalah guna juga," terangnya.

Sementara untuk SM, RH dan MD dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan hukuman penjara paling rendah 5 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sabu Disembunyikan di Dashboard Motor, Begini Kronologi Penangkapan Empat Tersangka

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 4 Kurir Ini Tiga Kali Berhasil Loloskan 17 Kg Sabu ke Parepare Naik Kapal Laut, Diupah Rp 270 Juta

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved