Berita Kutim Terkini

Alasan tak Punya Pekerjaan, 2 Pria di Kutim Jualan Barang Haram, 1 Pria Jadi Kurir

Salah seorang pria di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, inisial ZAK, mengaku tidak ada pekerjaan sehingga alternatif menjual sabu.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
3 Pelaku yang diringkus Polres Kutim lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotikaa jenis sabu, Jumat (28/7/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Salah seorang pria di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, inisial ZAK, mengaku tidak ada pekerjaan sehingga alternatif menjual sekaligus menggunakan narkotika jenis sabu.

Ia baru saja ditangkap oleh Polsek Bengalon yang kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk ditindak lanjuti. Dimana ZAK telah terkena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengalon.

Ia ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,66 gram bruto dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di depan SPBU Jalan Mulawarman RT 001 Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon, Kutim.

Ia mengaku tak memiliki pekerjaan lain selain menjual narkotika jenis sabu itu.

Baca juga: 3 Pria Ditangkap Polres Kutim, Diduga Edarkan dan Gunakan Sabu

"Menyesal sih menyesal, mau diapa kita mau kerja ndak ada tempat kerja, kerja yang layak tapi yang nggak melanggar hukum," ungkapnya kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Selain itu, ia menjual barang haram tersebut kepada para pembeli yang menginginkannya dan hasil penjualannya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, salah satunya untuk biaya sewa rumah.

Sementara itu, pelaku inisial AN yang dibekuk Polres Kutim di Folder Ilham Maulana Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur itu juga mengaku lantaran tidak memiliki pekerjaan sehingga berjualan barang haram.

Kata AN, ia memiliki penyakit sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan berat. AN yang telah diringkus Polres Kutim bersama dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 152,49 gram itu memanfaatkan hasil jualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Pria di Bengalon Kutim Dibekuk Polisi, Diduga Simpan Sabu 50,66 Gram

"Per paket dijual Rp 200 ribu, cuma diajak (jualan) sama teman saja," terangnya.

Disisi lain, pelaku inisial YU yang ditangkap Polres Kutim di Kanal 1 Jalan A.W Syahranie eks Jalan Pendidikan Gang Nurhidayah, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur itu merupakan kurir pengantar narkotika jenis sabu.

Ia mengaku menjadi kurir sabu selama 3 bulan belakangan ini dengan tanpa imbalan uang sepeserpun. Namun ia mendapat imbalan berupa narkotika jenis sabu tersebut.

"Nggak ada sih (motivasinya), cuma pingin makai saja, iya (dapat upah hisap), belum pernah terima (upah)," ujarnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved