Berita Bontang Terkini

Polisi Bongkar Peredaran Barang Haram di Tanjung Laut Indah Bontang, 2 Tersangka Diringkus

Polres Bontang kembali membongkar peredaran barang haram atau narkotika jenis sabu di Samratulangi, Tanjung Laut Indah

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Kedua tersangka Ka dan Ri diamankan di Makopolres Bontang, Kalimantan Timur. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dijual di kalangan umum, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali membongkar peredaran barang haram atau narkotika jenis sabu di Samratulangi, Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Jumat 7 Juli 2023 sekitar ukul 15.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid menceritakan, tersangka pertama yang diamankan yakni Ka.

Dia tangkap atas kepemilikan sabu 4,22 gram yang disimpan di dalam tempat tidur bayi.

Polisi juga temukan timbangan sabu milik Ka yang disimpan di dalam lemari baju, serta menyita uang tunai Rp 300 ribu.

Baca juga: Polisi Bongkar Kelompok Pengedar Barang Haram di Bontang Utara, 3 Tersangka Diringkus

Tersangka Ka ini juga merupakan residivis kasus sabu.

Kemudian tersangka Ri juga ditangkap belakang rumah Ka.

Dari tangan Ri, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,40 gram dan satu ponsel sebagai alat transaksi.

“Tersangka Ri ini mengaku dapat sabu dari Ka,” ungkap M Yazid kepada TribunKaltim.co pada Minggu (8/7/2023).

Kini keduanya telah diamankan di Makopolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Warga Belimbing Diciduk Polisi, Diduga Hendak Menjual Barang Haram di Bontang Kuala

Pengakuan tersangka, sabu tersebut dijual di kalangan umum.

“Kami dalami kasusnya. Termasuk pemasok sabu keduanya,” bebernya.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara maksimal bisa 20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved