Berita Samarinda Terkini

Kendaraan di Samarinda yang Diderek karena Parkir Liar Kena Denda Biaya Berlipat

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggencarkan penertiban kendaraan yang parkir tidak sesuai.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Salah satu kendaraan angkutan kota yang diamankan di Kantor Dishub Samarinda usai di derek pada Selasa (29/8/2023) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggencarkan penertiban kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

Bahkan penertiban yang telah berlangsung sejak beberapa hari yang lalu, Dishub telah menderek sebanyak 5 unit kendaraan R4 (roda empat) dan 5 unit kendaraan R2 (roda dua).

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Duri pada TribunKaltim.co, Rabu (30/8/2023) sore.

“Ada 5 unit R4 dan 5 unit R2 yang kami derek,” sebutnya.

Baca juga: Parkir Sembarangan di Samarinda, Pelanggar akan Didenda Rp500 Ribu

Setelah dilakukan penderekan dengan mobil towing, kendaraan tersebut akan diamankan di kantor Dishub di Jalan MT Haryono Samarinda.

Kemudian, para pemilik kendaraan akan dihubungi untuk membayar denda.

Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, dan pembayarannya menggunakan Qris.

"Biaya itu akan langsung masuk ke Kas daerah,” ungkapnya.

Duri menyebutkan bahwa biaya denda tersebut akan berlaku kelipatan jika para pemilik kendaraan tidak segera menyelesaikan administrasi dan mengambil kendaraannya.

Sesuai Perda yang berlaku juga, Rp 500 ribu untuk motor dan mobil.

Itu berlaku kelipatan, karena kami bukan tempat penitipan kendaraan.

"Makanya kami tegaskan untuk cepat,” ujarnya.

Dinas Perhubungan Kota Samarinda kembali menderek sebuah mobil angkutan kota (angkot) di Jalan Pahlawan Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (28/8/2023).
Dinas Perhubungan Kota Samarinda kembali menderek sebuah mobil angkutan kota (angkot) di Jalan Pahlawan Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (28/8/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

Sehingga ia kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat tertib saat memarkirkan kendaraannya.

Setelah melakukan pembayaran denda, pihak Dishub juga akan menunjukkan dan memberikan bukti pembayaran kepada pemilik kendaraan.

“Dan ada bukti pembayarannya, kita sampaikan kepada pemilik kendaraan,” tutur Duri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved