Berita Paser Terkini

Pemkab Bersama DPRD Paser Godok Raperda Penataan PKL

Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL tersebut, guna memberikan kesempatan berusaha bagi pedagang melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), sementara ini tengah digodok oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL tersebut, guna memberikan kesempatan berusaha bagi pedagang melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Yusuf menyampaikan Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Paser.

"Saat ini sementara dalam tahap pembahasan dengan pemerintah daerah, melalui beberapa perangkat daerah terkait perindagkop," terang Yusuf, Rabu (30/8/2023).

Perda tersebut dinilai dapat menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh, berdaya saing dan mandiri.

Baca juga: Beri Kesempatan Berusaha bagi Pedagang, Pemda Bersama DPRD Paser Godok Raperda Penataan PKL

Baca juga: Distribusi Air Bersih Banyak Dikeluhkan Warga, DPRD Paser tak Segan Beri Surat Teguran ke PDAM

Aturan itu juga dibuat untuk mewujudkan tata kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.

"Perda dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing PKL sebagai sektor informal menjadi sektor formal dan mensinergikan sektor formal dan informal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.

Ada beberapa hal yang diatur dalam Raperda yang tengah digodok itu, diantaranya mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL.

"Dalam hal ini kami memberikan rekomendasi izin, yang selanjutnya dikeluarkan oleh perangkat daerah terkait," tandas Yusuf.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Paser M Guntur mengatakan dalam Perda itu nantinya PKL memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum, untuk memanfaatkan lokasi atau melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan.

PKL nantinya mendapatkan informasi atau pemberitahuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

"Mereka juga mendapatkan pembinaan, supervisi, pendampingan dalam rangka pengembangan usaha mereka," terang Guntur.

Baca juga: DPRD Paser Soroti tak Maksimalnya Serapan APBD 2022 yang Capai Rp966 Miliar

Dalam perda yang sedang dibahas itu, PKL memiliki beberapa kewajiban diantaranya mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait kegiatan usaha, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved