Berita Balikpapan Terkini
Sindikat Pengetap BBM Solar Subsidi Terungkap di Balikpapan
Tiga tersangka, AA (24), HR (40), dan AS (53), ditangkap saat menjalankan modus operandi mereka yang dijuluki "Operasi Helikopter"
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim yang sedang melakukan penyelidikan melihat tindakan mencurigakan ini.
Selanjutnya, penyidik menemukan tiga tandon IBC berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi di dalam bak truk dengan nomor polisi KT 8956 AI, KT 8945 V, dan KT 8625 BK.
Serta satu unit pompa elektrik beserta selang yang berada di dalam tangki penyimpanan BBM solar di ketiga truk tersebut.
"Dalam pengungkapan ini, juga diamankan tiga kartu BRIZZI Fuel Card dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor polisi KT 8956 AI," imbuh Yusuf.
Atas perbuatannya, Yusuf meneruskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tegas Yusuf. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230830_Pengetap-BBM-Solar-Subsidi.jpg)