Kamis, 18 Juni 2026

Berita Balikpapan Terkini

Sindikat Pengetap BBM Solar Subsidi Terungkap di Balikpapan

Tiga tersangka, AA (24), HR (40), dan AS (53), ditangkap saat menjalankan modus operandi mereka yang dijuluki "Operasi Helikopter"

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tiga tersangka sindikat pengetap BBM solar subsidi ditangkap di SPBU Jalan Soekarno Hatta KM 9, Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sindikat pencurian subsidi BBM Solar terungkap di SPBU Jalan Soekarno Hatta KM 9, Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (20/8/2023).

Tiga tersangka, AA (24), HR (40), dan AS (53), ditangkap saat menjalankan modus operandi mereka yang dijuluki "Operasi Helikopter."

Modus operandi ketiganya ini terbilang berani. Mereka memulai dengan mengantri seperti pelanggan biasa di SPBU tersebut untuk membeli BBM jenis bio solar yang disubsidi.

Setelah berhasil membeli, ketiganya dengan cepat memindahkan BBM tersebut dari tangki pengisian SPBU ke dalam tandon yang tersembunyi di dalam bak mobil truk.

Baca juga: Kebakaran di Kantor Ekspedisi Samarinda, Staf Bantah Ada Penimbunan BBM Solar

Mereka menggunakan mesin pompa elektrik yang sudah terhubung dari tangki SPBU ke dalam tandon.

Wadireskrimsus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani, menerangkan bahwa ketiganya terkadang berkeliling dari SPBU ke SPBU.

"Mereka berkeliling. Sedapatnya mereka di SPBU mana. Jadi mereka bergeraknya seperti helikopter," ujar Rakei, Rabu (30/8/2023).

Mereka mengumpulkan BBM subsidi dengan harga hanya Rp 6 ribu per liter di SPBU, lalu menjualnya dengan harga industri sekitar Rp 14 ribu per liter.

Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Imbau Masyarakat Jangan Takut Laporkan Oknum Pengetap BBM

"Mereka menjualnya sampai ke Kutai Kartanegara. Meskipun mereka bukan satu jaringan, mereka berkerjasama dan telah beroperasi selama sekitar 3 bulan," jelas Rakei.

Terkait dengan jumlah keuntungan yang mereka kumpulkan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena tak menutup kemungkinan mengarahkan pada tindak pidana pencucian uang.

Modus 3 Pelaku

Diberitakan sebelumnya, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan tindakan preventif yang mengungkap aksi pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan ini terjadi pada hari Minggu (20/8/2023), sekitar pukul 11.30 Wita di SPBU Jalan Soekarno Hatta KM 9, Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.

"Dalam modus operandinya, tiga pelaku, yaitu AA (24), HR (40), dan AS (59), terlihat mengantri di SPBU tersebut untuk membeli BBM jenis solar subsidi," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu (30/8/2023).

Setelah selesai bertransaksi, mereka dengan cermat memindahkan BBM tersebut dari tangki pengisian ke dalam tandon di dalam bak truk menggunakan mesin pompa elektrik yang telah tersambung dengan tangki penyimpanan BBM.

Baca juga: Tangki Mobil Dimodifikasi, Pengetap BBM Solar Subsidi Diringkus Polres Bontang

Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim yang sedang melakukan penyelidikan melihat tindakan mencurigakan ini.

Selanjutnya, penyidik menemukan tiga tandon IBC berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi di dalam bak truk dengan nomor polisi KT 8956 AI, KT 8945 V, dan KT 8625 BK.

Serta satu unit pompa elektrik beserta selang yang berada di dalam tangki penyimpanan BBM solar di ketiga truk tersebut.

20230830_Subsidi di SPBU Soekarno Hatta Km9
Tiga tersangka sindikat pengetap BBM solar subsidi ditangkap di SPBU Jalan Soekarno Hatta KM 9, Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

"Dalam pengungkapan ini, juga diamankan tiga kartu BRIZZI Fuel Card dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor polisi KT 8956 AI," imbuh Yusuf.

Atas perbuatannya, Yusuf meneruskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tegas Yusuf. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved